Simak! Ini Komponen Lengkap THR PNS hingga Prajurit TNI

Simak! Ini Komponen Lengkap THR PNS hingga Prajurit TNI

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Jumat, 31 Mar 2023 06:30 WIB
THR singkatan dari Tunjangan Hari Raya. THR diberikan oleh pemberi kerja kepada pekerja/buruh jelang hari raya keagamaan.
Foto: Muhammad Ridho
Jakarta -

Pemerintah akan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 untuk aparatur sipil negara (ASN). Hal itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Sipil Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2023.

Dikutip detikcom, Jumat (31/3/2023), di Pasal 6 diterangkan, THR dan gaji ketiga belas PNS, prajurit TNI hingga anggota Polri yang anggarannya bersumber dari APBN terdiri atas (a) gaji pokok, (b) tunjangan keluarga, (c) tunjangan pangan, (d) tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan (e) 50% tunjangan kinerja.

THR dan gaji ke-13 ini juga diberikan kepada Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Namun demikian, THR dan gaji ke-13 untuk CPNS ini lebih kecil dari PNS. Sebab, ada komponen yang tidak dibayarkan secara penuh yakni gaji pokok yang hanya 80%.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam Pasal 7 Ayat 1 PP tersebut dijelaskan, THR dan gaji ketiga belas yang anggarannya bersumber dari APBN bagi calon PNS terdiri atas (a) 80% dari gaji pokok PNS, (b) tunjangan keluarga, (c) tunjangan pangan, (d) tunjangan umum, dan (e) 50% tunjangan kinerja.

Sementara, pada Ayat 2 disebutkan, THR dan gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari APBD bagi calon PNS terdiri atas (a) 80% dari gaji pokok PNS, (b) tunjangan keluarga, (c) tunjangan pangan, (d) tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan (e) tambahan penghasilan paling banyak 50% bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

ADVERTISEMENT

Pensiunan juga akan kecipratan THR dan gaji ke-13 tahun ini. Pensiunan yang dimaksud terdiri dari pensiunan PNS, prajurit TNI, anggota Polri, dan pejabat negara. Adapun komponen THR dan gaji ke-13 ini terdiri atas (a) pensiun pokok, (b) tunjangan keluarga, (c) tunjangan pangan, dan (d) tambahan penghasilan.

(acd/das)

Hide Ads