Pemerintah menetapkan perubahan cuti bersama Lebaran 2023. Cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah yang sebelumnya pada 21, 24, 25, dan 26 April diubah menjadi 19, 20, 21, 24, dan 25 April 2023.
Merespons perubahan itu Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan pemberian THR alias Tunjangan Hari Raya diberikan penuh dan paling lambat H-7 sebelum hari raya keagamaan.
Namun, Ida berharap pengusaha ada yang bisa membayar THR lebih cepat dari ketentuan H-7 tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pembayaran THR paling lambat H-7 perayaan keagamaan, saya sudah sampaikan juga, meskipun ketentuannya itu H-7 saya berharap perusahaan-perusahaan untuk dapat membayar lebih cepat dari ketentuan itu," ujar Ida Fauziyah dikutip dari Instagram Kementerian Ketenagakerjaan @kemnaker, Kamis (30/3/2023).
Ida juga mewanti-wanti pengusaha tidak mencicil THR, dan taat dengan ketentuan tersebut.
"THR ini harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil. Saya ulang ya, THR keagamaan ini harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil. Saya minta perusahaan agar taat dengan ketentuan ini," katanya dalam konferensi pers virtual, Selasa (28/3/2023).
Jika pengusaha melanggar ketentuan pemberian THR, maka siap-siap sejumlah sanksimenanti. Misalnya diawali oleh teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, hingga penghentian sementara, sebagian, atau seluruh alat produksi.
Bahkan kegiatan usaha juga bisa dibekukan.
"Untuk pengenaan sanksi terkait pelanggaran THR diatur PP 36 tahun 2021 tentang pengupahan. Sanksinya yang pertama adalah teguran tertulis, kedua pembatasan kegiatan usaha, ketiga penghentian sementara, sebagian, seluruh alat produksi, keempat pembekuan kegiatan usaha," terang Ida.
(hns/hns)