Cara Dapat EFIN Lewat Online untuk Lapor SPT Tahunan

Cara Dapat EFIN Lewat Online untuk Lapor SPT Tahunan

Ignacio Geordi Oswaldo - detikFinance
Jumat, 31 Mar 2023 10:21 WIB
Pelayanan pajak selama Ramadan 2023 menjadi pukul 08.00-15.00 WIB. Pelayanan meliputi Kring Pajak sampai lapor SPT tahunan.
Foto: Andhika Prasetia/detikcom
Jakarta -

Batas akhir pelaporan SPT Tahunan adalah hari ini, Jumat (31/3/2023). Bagi wajib pajak (WP) yang belum melapor, bisa langsung ke kantor pajak atau langsung secara online (daring).

Namun untuk bisa melaporkan SPT Tahunan secara online, WP harus memiliki EFIN pajak pribadi terlebih dahulu.

Electronic Filing Identification Number atau EFIN adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk Wajib Pajak supaya bisa melakukan transaksi elektronik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hal ini diperlukan agar WP dapat terdaftar dalam sistem DJP Online sebelum akhirnya dapat melakukan pelaporan SPT.Dengan begitu WP yang sudah terdaftar dan memiliki EFIN akan lebih mudah terenkripsi, data aman dan rahasia.

Cara Membuat EFIN Online

Cara mengajukan permohonan EFIN pribadi secara online bisa dengan unduh formulir permohonan EFIN kata kunci 'formulir permohonan efin' pada mesin pencarian google (google search).

ADVERTISEMENT

Permohonan formulir EFIN juga bisa didapatkan melalui lamanpajak.go.id, dengan cara klik permohonan EFIN, klik PDF Formulir Permohonan EFIN di bagian bawah (button) dan download.

Berikut adalah cara membuat EFIN online:

1. Buka laman efin.pajak.go.iduntuk mendaftar

2. Siapkan NPWP sebelum melalui proses aktivasi EFIN

3. Klik lanjutkan, lalu beri hak akses untuk menggunakan kamera pada perangkat kamu

4. klik lanjutkan, aktivasi EFIN bisa dilakukan jika data kependudukan kamu telah sesuai dan terverifikasi data pendaftaran telah selesai dilakukan petugas Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

5. Klik Mulai Sekarang, isikan nomor wajib pajak (NPWP), jika data kamu valid maka akan muncul halaman yang berisi nama kamu.

6. Jika nama sesuai, klik lanjutkan. Kamu akan diarahkan pada tampilan mengambil foto wajah.

7. Jika data sesuai, nanti akan muncul notifikasi EFIN aktif. Pemberitahuan EFIN akan dikirimkan ke alamat email Anda yang terdaftar di akunpajak.go.id.

Cara Mendaftar EFIN Melalui Email KPP

Cara mendaftar EFIN pajak online melalui email KPP adalah sebagai berikut:

1. Kirim email ke KPP tempat di mana kamu terdaftar.

2. Daftar alamat email unit kerja bisa diakses diwww.pajak.go.id/unit-kerja

3. Buat email dengan tujuan kantor pelayanan pajak di mana kamu terdaftar untuk daftar EFIN pajak.

4. Isikan permintaan nomor EFIN pada subjek email. Pada badan email isikan: Nomor NPWP, Nama lengkap, Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat tempat tinggal, alamat email, dan nomor HP.

5. Lalu, pada lampiran email lampirkan foto diri sedang memegang KTP dan NPWP. Tunggu balasan dari KPP.

6. Balasan email akan dikirimkan dalam satu hari kerja. Apabila KPP belum membalas, pastikan alamat email dan data yang dikirimkan sesuai dan benar.

Cara Aktivasi EFIN Online

Setelah mendaftar EFIN, kamu akan menerima kode EFIN melalui email balasan dari DJP dalam tempo kurang dari 24 jam. Setelah mendapat EFIN pajak, kamu bisa langsung mengaktivasikannya pada situs DJP Online.

Langkah cara aktivasi EFIN online adalah sebagai berikut:

1. Masuk ke laman DJP Online atau bisa langsung klikhttps://djponline.pajak.go.id/account/login

2. Klik "daftar di sini"

3. Masukkan nomor NPWP, EFIN dan kode keamanan WP

4. Klik "verifikasi"

5. Buat password untuk login ke aplikasi DJP Online

6. Cek email dan temukan link aktivasi yang diberikan oleh DJP

7. Klik link tersebut, nantinya kamu akan di arahkan ke halaman login aplikasi DJP Online

8. Login menggunakan NPWP dan buat juga password baru

9. EFIN telah teraktivasi dan kamu bisa melakukan transaksi pajak online.

Demikian cara mendaftar EFIN dan aktivasinya pajak secara online. Bagi kamu yang belum lapor SPT Tahunan, jangan sampai lupa ya!

Simak Video 'Jokowi Ajak Masyarakat Lapor SPT Pajak Biar Bisa untuk Subsidi':

[Gambas:Video 20detik]



(fdl/fdl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads