Mahfud Bongkar Beda Data Transaksi Janggal Rp 349 T, Senggol Nama Heru Pambudi

Mahfud Bongkar Beda Data Transaksi Janggal Rp 349 T, Senggol Nama Heru Pambudi

Aulia Damayanti - detikFinance
Jumat, 31 Mar 2023 11:34 WIB
Sebotol minyak kayu putih terlihat dimeja Mahfud MD saat raker bareng Komisi III DPR yang membahas soal transaksi mencurigakan Rp 349 triliun
Menko Polhukam Mahfud Md. Foto: Ari Saputra
Jakarta -

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md menjelaskan mengapa terjadi perbedaan data dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati soal transaksi janggal Rp 349 triliun. Mahfud mengatakan perbedaan itu terjadi dalam menafsirkan data.

Dalam paparannya, perbedaan ada di kelompok pertama transaksi mencurigakan di pegawai Kemenkeu. Mahfud memang membagi tiga kelompok soal transaksi janggal Rp 349 triliun di Kemeneterian Keuangan.

Data yang dimiliki Mahfud pada kelompok pertama tertulis sebesar Rp 35 triliun, sementara Sri Mulyani Rp 3 triliun. Menurut Mahfud perbedaan itu terjadi karena Kementerian Keuangan hanya mengambil data yang merupakan pegawainya saja maka jumlahnya Rp 3 triliun itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kemenkeu Rp 3,3 triliun padahal kami tulisnya Rp 35, diambil dipisah rangkaiannya yang ini pegawai keuangan aja. Padahal ini kan rangkaian main ini, main pencucian uang dipisah karena ini orang luar katanya," kata Mahfud dalam rapat dengan Komisi III kemarin, dikutip Jumat (30/3/2023).

Mahfud menjelaskan identifikasi yang dilakukan PPATK bisa menemukan jumlah transaksi janggal dengan menghitung semua orang yang terlibat di dalamnya. Sementara pihak Kemenkeu hanya melihat dari pegawai Kemenkeu yang terlibat.

ADVERTISEMENT

"Bu Sri Mulyani itu menerangkan begini, kalau PPATK itu kan rombongan ya. Misalnya Rafael, itu kan ada rombongannya, ketika diperiksa oleh Sri Mulyani satu yang diambil. Sama dengan ini tadi, jadi ini rombongan. Namanya pencucian uang kalau nggak banyak namanya bukan pencucian uang. Kalau satu korupsi, kalau pencucian uang itu di belakangnya itu loh namanya," beber Mahfud.

Senggol Nama Heru Pambudi

Mahfud Md menjelaskan soal bagian dari transaksi janggal Rp 349 triliun. Dalam total itu ada angka Rp 189 triliun yang merupakan dugaan pencucian uang di lingkungan bea dan cukai. Diketahui jumlah transaksi itu dugaan pencucian uang di importasi emas batangan.

Mahfud pun mengatakan sebenarnya laporan transaksi janggal Rp 189 triliun sudah diserahkan ke Kementerian Keuangan sejak 2017. Saat itu yang menerima laporan tersebut salah satunya adalah mantan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi.

Awalnya Mahfud menerangkan kasus transaksi janggal dan dugaan pencucian uang itu diserahkan PPATK langsung dengan data laporan. Penyerahan dilakukan pada 13 November 2017.

"Di sini kasus mengenai tadi yang Rp 189 triliun ini tidak bisa diserahkan dengan surat karena sensitif. Oleh sebab itu diserahkan by hand per tanggal 13 November 2017," ujarnya.

Ia juga menyebutkan sejumlah nama yang menerima laporan tersebut, mulai dari mantan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi, Eks Irjen Kemenkeu Sumiyati, kemudian ada dua nama lain dari Itjen Kemenkeu dan Ditjen Bea dan Cukai.

"Ini yang serahkan Ketuanya Pak Badaruddin, Pak Dian Ediana, kemudian Heru Pambudi dari Dirjen Bea Cukai, lalu Sumiyati Irjennya. Ini ada tanda tangan semua nih bahwa 2013 kasus ini masuk," tutur Mahfud.

Kelompok Transaksi Janggal Rp 349 T

Mahfud telah membagi transaksi janggal tersebut ke dalam tiga kelompok Laporan Hasil Analisis (LHA). Pertama adalah kelompok transaksi keuangan mencurigakan di pegawai Kemenkeu.

Namun, kata Mahfud, angkanya berbeda dengan yang sudah disampaikan Menkeu Sri Mulyani Indrawati. Angka yang disampaikan Sri Mulyani adalah Rp 3,3 triliun, sementara angka versi Mahfud Md adalah Rp 35 triliun.

"Data agregat transaksi keuangan yang Rp 349 triliun itu dibagi ke dalam tiga kelompok. Satu transaksi keuangan mencurigakan di pegawai Kementerian Keuangan. Kemarin Ibu Sri Mulyani di komisi 11 menyebut hanya Rp 3 triliun, yang benar Rp 35 triliun. Datanya ini nanti Anda ambil," katanya.

Kedua, transaksi keuangan mencurigakan yang diduga melibatkan pegawai Kementerian Keuangan dan pihak lain sebesar Rp 53 triliun. Ketiga, transaksi keuangan mencurigakan terkait kewenangan Kementerian sebagai pendidik TPA dan TPPU yang belum diperoleh data keterlibatan pegawai Kemenkeu sebesar Rp 260 triliun sehingga jumlahnya Rp 349 triliun.

Simak Video 'Beda Penjelasan Mahfud dan Srimul soal Data Transaksi Janggal Rp 349 T':

[Gambas:Video 20detik]



(ada/das)

Hide Ads