Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) secara tegas meminta kepada para pengusaha memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk para pekerjanya sesuai ketentuan. Bila tidak, pemerintah akan menjatuhkan sejumlah sanksi.
Berdasarkan informasi dari akun Instagram resmi Kemnaker, berikut sejumlah sanksi pelanggaran pembayaran THR
Sanksi Tidak Membayar THR
Pengusaha yang tidak membayar THR keagamaan akan menerima sanksi administratif berupa:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
- Teguran tertulis;
- Pembatasan kegiatan usaha;
- Penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi; dan
- Pembekuan kegiatan usaha
Sanksi Terlambat Membayar THR
Bagi pengusaha yang terlambat dalam membayarkan THR keagamaan sesuai ketentuan yang berlaku, maka yang bersangkutan akan dikenakan denda sebesar 5% dari total THR yang perlu dibayarkannya.
Meski begitu, perlu diingat bahwa pengenaan denda ini tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar THR kepada para karyawannya.
Adapun Tunjangan Hari Raya ini diberikan penuh paling lambat H-7 sebelum hari raya keagamaan. Hal ini seperti yang sudah disampaikan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah sebelumnya. Namun, Ida berharap pengusaha ada yang bisa membayar THR lebih cepat dari ketentuan H-7 tersebut.
"Pembayaran THR paling lambat H-7 perayaan keagamaan, saya sudah sampaikan juga, meskipun ketentuannya itu H-7 saya berharap perusahaan-perusahaan untuk dapat membayar lebih cepat dari ketentuan itu," ujar Ida Fauziyah dikutip dari Instagram Kementerian Ketenagakerjaan @kemnaker.
Di luar itu, sebelumnya Ida juga mewanti-wanti para pengusaha untuk tidak mencicil THR, dan taat dengan ketentuan tersebut.
"THR ini harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil. Saya ulang ya, THR keagamaan ini harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil. Saya minta perusahaan agar taat dengan ketentuan ini," katanya dalam konferensi pers virtual, Selasa (28/3) lalu.
Simak juga Video 'Menaker Bakal Sanksi Perusahaan yang Telat atau Tak Beri THR Karyawan!':