Ramai soal petisi online berisi protes terhadap aturan THR atau Tunjangan Hari Raya ASN (PNS/PPPK) 2023. Isi petisi itu juga menyerukan kepada pemerintah merevisi aturan THR karena komponen tukin alias tunjangan kinerja belum 100% seperti sebelum pandemi COVID-19
Sebagai informasi komponen THR PNS 2023 terdiri dari tukin 'hanya' 50%, ditambah gaji/pensiunan pokok dan tunjangan yang melekat (tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum).
Kebijakan itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 15 Tahun 2023 tentang THR dan Gaji ke-13 Aparatur Negara dan Pensiunan 2023. Petisi yang dimulai oleh akun @persada sm809 pada laman resmi change.org, meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) merevisi PP tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sampai Sabtu (1/4/2023) pukul 04.30 WIB, petisi itu telah ditandatangani 3.000 akun pendukung dan masih akan naik terus jumlahnya.
"ASN bukan hanya pengabdi bagi negara, tapi penanggung jawab keluarga. ASN bersuara bukan karena tidak bersyukur dan ingin membangkang kepada Pemerintah, tetapi hanya ingin meminta "belas kasihan" dari penguasa negara ini," tulis pembuat petisi tersebut, dikutip Sabtu (1/4/2023).
Menurutnya, 3 tahun terakhir ini telah menjadi bentuk pengabdian ASN kepada negara di tengah berbagai cobaan yang menghampiri. Akan tetapi, jerih payahnya dianggap tidak dihargai oleh pemerintah.
"Kami Mohon kepada Bapak Presiden RI Joko Widodo agar bisa merevisi keputusannya terkait besaran THR ASN di 2023 ini. THR ini bukan kami pergunakan untuk berfoya-foya, tapi kami manfaatkan untuk orang tua, istri, anak-anak dan saudara kami. Jangan samakan kami dengan para pejabat dan pegawai dari instansi yang bergelimang uang," tulisnya.
Para penandatangan petisi itu juga berkomentar. Malah, beberapa ada yang menyindir Direktorat Jenderal Pajak (DJP) diberikan bonus karena realisasi pajak tercapai, sementara ada hak orang lain yang harus dipotong.
"PNS jelata saja yang dikorbankan, pejabat dan instansinya sendiri dapet bonus, pamer kekayaan serta tukin besar. Sejahtera kok hanya untuk golongan sendiri, yang lain dianggap beban APBN. Katanya APBN surplus, neraca keuangan sehat, ekonomi meroket eh malah Ditjen Pajak dapet bonus, yang lain potong terus haknya," isi salah satu komentar tersebut.
"Larangan hidup mewah untuk ASN, hahahaluu. Bahkan larangan, kalian perintah hedon pun kami gak akan sanggup kecuali kemensultan dan sekarang tukin kami yang ga seberapa ini dipotong 50%. Kinerja Menteri terbaik se-Asia Pasifik dan jajarannya emang ga perlu diragukan ngoahahaha," tulis akun bernama 'Nasib Bukan Kemenkeu'.
Jawaban pihak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) di halaman berikutnya. Langsung klik