Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Pusat telah menyerahkan tersangka tindak pidana perpajakan berinisial TB kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (29/3). Dirinya dikabarkan menyebab kerugian negara hingga Rp 317 miliar.
Adapun pelanggaran pidana yang dimaksud terkait Wajib Pajak PT Uniflora Prima (PT UP) yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan untuk tahun 2014. Sedangkan tersangka TB sendiri merupakan beneficial owner atau penerima manfaat dari PT UP.
Sementara itu, dijelaskan bahwa kasus ini bermula pada 2014 saat PT UP menjual asetnya sebesar US$ 120.000.000 yang hasil penjualannya dilarikan ke luar negeri. Akibat dari aksi tersebut mengakibatkan kerugian negara setidaknya Rp 317 miliar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk tahun 2014 dilakukan terdakwa TB dan IS yang menyebabkan kerugian pada pendapatan negara sekurang-kurangnya Rp 317.598.145.750," tutur Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Hari Wibowo, di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (29/3/2023).
TB disebut tidak melakukan aksinya sendiri, tetapi bersama dengan tersangka lainnya yaitu IS yang masih berstatus tersangka dalam berkas perkara terpisah, lalu HS yang sudah meninggal dunia, serta LS yang sudah diadili terlebih dahulu dalam berkas perkara terpisah dan telah divonis bersalah sesuai dengan keputusan kasasi di Mahkamah Agung tahun 2022.
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) DJP Jakarta Pusat Yunirwansyah mengatakan bahwa kerugian tersebut termasuk yang terbesar.
"Jumlah tersebut merupakan salah satu kasus dengan kerugian negara terbesar yang pernah ditangani oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) DJP," tuturnya.
Tersangka TB disebut tidak kooperatif selama proses penyidikan dan sempat melarikan diri ke luar negeri sehingga ditetapkan sebagai DPO oleh kepolisian. Tersangka TB juga sebelumnya telah dua kali melakukan upaya hukum gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan telah diputuskan ditolak.
Berdasarkan surat tertanggal 23 Maret 2023, tersangka TB akan ditahan di Rutan Salemba mulai hari ini Rabu (29/3/2023) sampai 20 hari ke depan.
Adapun penyerahan tersangka dan barang bukti ini terjadi karena adanya kolaborasi antara Kantor Wilayah DJP Jakarta Pusat dengan PPNS Kantor Wilayah DJP Jakarta Pusat, Interpol, Kepolisian (Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri), dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta serta didukung oleh PPATK, OJK, BPN, dan Kemenkumham.
"Mengingat kasus pidana ini melibatkan transaksi keuangan lintas negara, dalam prosesnya keberhasilan pengungkapan kasus in juga berkat kerjasama Direktorat Jenderal Pajak dengan otoritas perpajakan negara mitra, antara lain Singapura, Malaysia, dan British Virgin Island," jelasnya.
"Penegakan hukum yang kami lakukan adalah merupakan salah satu tugas dan fungsi DJP selain fungsi pelayanan dan penyuluhan pada masyarakat secara luas demi pengamanan penerimaan negara dari pajak. Penegakan hukum tersebut jauh lebih penting demi memberikan rasa keadilan bagi para wajib pajak lainnya yang telah memenuhi kewajiban perpajakannya dengan baik," tutupnya.
(eds/eds)