2 Hal Memberatkan 3 Petugas Bandara Soetta yang Cium Tangan-Kawal Bahar Smith

2 Hal Memberatkan 3 Petugas Bandara Soetta yang Cium Tangan-Kawal Bahar Smith

Ilyas Fadilah - detikFinance
Sabtu, 01 Apr 2023 15:56 WIB
Petugas melakukan pengecekan fasiltas bandara di Terminal 1A Kedatangan, Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Senin (20/12/2021). PT Angkasa Pura II Cabang Bandara Soekarno Hatta, berencana akan kembali mengoperasikan Terminal 1A saat Natal dan Tahun Baru 2022 setelah sebelumnya berhenti beroperasi selama pandemi COVID-19. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/tom.
Foto: Tiga petugas Avsec Bandara Soekarno-Hatta dipecat karena mengawal Bahar bin Smith setelah turun dari pesawat. (Tangkapan layar video viral)
Jakarta -

Viral di media sosial 3 petugas Aviation Security (Avsec) Bandara Soekarno-Hatta yang mengawal dan mencium tangan Bahar bin Smith berujung pemecatan. Dalam video yang beredar, terlihat avsec menjemput dan mendampingi Bahar bin Smith.

Tak hanya mengawal, ketiga avsec juga mencium tangan Bahar bin Smith yang baru turun dari pesawat. Dinilai melanggar SOP yang bersangkutan langsung dipecat PT Angkasa Pura II.

Berikut 2 pelanggaran yang membuat tiga petugas Bandara Soetta dipecat:

1. Tinggalkan Tugas Tanpa Laporan

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

AP II menyebut telah mengetahui bahwa terdapat 3 oknum avsec non-organik telah melakukan pelanggaran SOP, serta tindakan indisipliner saat bertugas di Bandara Soekarno-Hatta pada Jumat, 3 Maret 2023.

SM of Branch Communications & Legal Bandara Soekarno-Hatta M. Holik Muardi mengatakan, ketiga avsec kedapatan meninggalkan area kerja tanpa melapor ke atasan.

ADVERTISEMENT

"Ketiga avsec melakukan pelanggaran berat, yakni meninggalkan area kerja tanpa melapor ke atasan langsung," katan Holik dalam keterangan tertulis, Sabtu (1/4/2023).

2. Melanggar SOP karena Jemput dan Dampingi Penumpang

Holik menambahkan, yang bersangkutan juga melakukan penjemputan dan pendampingan terhadap penumpang. Padahal ini bukan bagian dari SOP avsec.

"lalu melakukan penjemputan dan pendampingan terhadap penumpang, di mana ini bukan SOP dari Avsec," ujarnya.

Ia menambahkan, kedua tindakan tersebut merupakan pelanggaran SOP berat dan tidak bisa dibenarkan. Dikhawatirkan timbul dampak terkait aspek keamanan akibat tindakan itu.

"Tindakan ini merupakan pelanggaran SOP berat dan sangat tidak dibenarkan karena dapat menimbulkan dampak terkait aspek keamanan yang tidak kita semua inginkan," ungkapnya.

Atas pelanggaran terhadap SOP dan tindakan indisipliner ini, kemudian diambil tindakan tegas dengan memberikan sanksi terberat sesuai perjanjian kerja kepada ketiga avsec tersebut.

PT Angkasa Pura II menegaskan setiap aviation security harus selalu mematuhi Prosedur Operasi Standar (Standard Operating Procedure/SOP). SOP dari Petugas avsec adalah memastikan keamanan dan keselamatan penerbangan dengan menjalankan pemeriksaan terhadap barang dan orang.

Adapun sanksi berat yang dimaksud adalah pemberhentian. Demikian seperti dikutip dari pernyataan Komisaris PT Angkasa Pura II sekaligus Staf Khusus Menteri Koperasi dan UKM Bidang Pemberdayaan Ekonomi Kreatif, Fiki Satari saat menjawab unggahan Denny Siregar

"Sudah langsung diberhentikan bang @dennysirregar 3 avsec (unorganik/outsource). Godaan puasa pisan nyak πŸ˜–πŸ‘ŠπŸΌ," tegasnya.

(hns/hns)

Hide Ads