Dua Pekerja Migran RI Terjebak di Suriah, Ini Respons Kemnaker

Dua Pekerja Migran RI Terjebak di Suriah, Ini Respons Kemnaker

Almadinah Putri Brilian - detikFinance
Senin, 03 Apr 2023 16:27 WIB
Migrants from Central America are seen after crossing the Rio Bravo to illegally enter El Paso, Texas, as seen from Ciudad Juarez, Mexico March 6, 2019. Picture taken March 6, 2019. REUTERS/Jose Luis Gonzalez     TPX IMAGES OF THE DAY
Ilustrasi/Foto: REUTERS/Jose Luis Gonzalez
Jakarta -

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melalui Ditjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) terus melakukan koordinasi dengan Kementerian Luar Negeri untuk menangani permasalahan dua Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Suriah.

Sebelumnya, sempat viral di media sosial video dua pekerja migran Indonesia bernama Wiwin Komalasari bersama anaknya Annisya Hanifa Sari asal Cianjur (Jawa Barat) ditempatkan secara nonprosedural untuk bekerja di Suriah. Awalnya mereka dijanjikan untuk bekerja di Dubai, Uni Emirat Arab. Akan tetapi, mereka berdua justru ditempatkan di Suriah.

Dirjen Binapenta & PKK Kemnaker, Suhartono mengatakan pihaknya telah melakukan langkah-langkah koordinasi dan kolaborasi penanganan dengan beberapa pihak terkait. Kini, kondisi kedua migran asal Indonesia tersebut dipastikan sehat serta gajinya lancar di dalam penanganan KBRI Damaskus.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Hingga kini, KBRI Damaskus masih terus melakukan pendalaman untuk mengetahui pelaku penempatan. Kedua PMI ingin dipulangkan karena tak sesuai dengan yang dijanjikan agensi, saat akan berangkat dijanjikan bekerja di Dubai, Uni Emirat Arab (UEA)," kata Suhartono dalam keterangan tertulis, Senin (3/4/2023).

Berdasarkan Kepmenaker Nomor 260 tahun 2015, penempatan PMI yang akan bekerja pada pemberi kerja perseorangan (seperti Pekerja Rumah Tangga) ke-19 negara di kawasan Timur Tengah, termasuk Suriah maupun Uni Emirat Arab, masih dilakukan moratorium atau penundaan sejak tahun 2015 hingga sekarang.

ADVERTISEMENT

Ia juga menuturkan, penempatan secara nonprosedural bisa berdampak pada keselamatan calon PMI maupun PMI. Bahkan, mereka rentan menjadi korban perdagangan manusia, kerja paksa, maupun tindak pidana lainnya.

Maka dari itu, Suhartono mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati terhadap modus calo atau sponsor atau pihak lain selain Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) terdaftar di Kemnaker, yang menjanjikan pekerjaan di luar negeri dengan upah tinggi.

"Upayakan mendapatkan informasi yang resmi untuk bekerja ke luar negeri dari dinas ketenagakerjaan setempat atau Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA)," tuturnya.

Suhartono menambahkan pihaknya akan terus berkoordinasi dan berkolaborasi dengan kementerian/lembaga terkait dan Dinas Tenaga Kerja setempat untuk penanganan kasus ini, termasuk upaya penegakan hukumnya.

"Apabila terdapat P3MI yang terbukti terlibat, maka kami tidak segan untuk memberikan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan agar bisa memberikan efek jera," pungkasnya.

(eds/eds)

Hide Ads