PT TASPEN (Persero) akan menyalurkan Tunjangan Hari Raya 2023 kepada para penerima pensiun, dan penerima tunjangan tahun 2023 paling cepat pada tanggal 4 April 2023. Ketentuan ini merujuk pada PP Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023.
"Penyaluran ini merupakan salah satu komitmen TASPEN untuk dapat terus hadir dan andal melayani pesertanya khususnya mendekati Hari Raya Idul Fitri 1444 H," ujar Pgs Corporate Secretary Mardiyani Pasaribu dalam keterangan resmi yang diterima detikcom, Senin (3/4/2023).
Mardiyani mengungkapkan pihaknya terus berupaya memberikan pelayanan terbaik bagi peserta, termasuk di bulan Ramadan. Salah satunya melalui penyaluran THR dengan prinsip 5T (tepat orang, tepat jumlah, tepat waktu, tepat tempat, dan tepat administrasi).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Selain itu, TASPEN terus menghadirkan inovasi program demi meningkatkan kualitas layanan dan transformasi bisnis yang semakin baik. Inovasi layanan TASPEN terbaru hadir melalui TASPEN One Hour Online Service yang merupakan layanan pengajuan klaim secara online yang terintegrasi untuk peserta dan dapat diakses melalui tos.taspen.co.id," paparnya.
Ketentuan Penyaluran THR 2023 bagi Pensiunan
Dalam keterangannya, Mardiyani menyampaikan besaran THR 2023 didasarkan komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Maret Tahun 2023, yang terdiri atas pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dan tambahan penghasilan. Berikut rinciannya.
1. Pembayaran Tunjangan Hari Raya kepada pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan Tahun 2023 paling cepat dilakukan pada tanggal 4 April 2023, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Besaran Tunjangan Hari Raya Tahun 2023 didasarkan komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Maret Tahun 2023 yang terdiri atas pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dan tambahan penghasilan.
b. Tunjangan Hari Raya bagi Pensiunan, Penerima Pensiun, Penerima Tunjangan Tahun 2023 tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain termasuk potongan kredit pensiun kecuali dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan ditanggung pemerintah.
2. Bagi Penerima pensiun TMT Bulan Maret 2023 atau sebelumnya yang proses pembayaran pensiun pertamanya dilakukan diatas tanggal 29 Maret 2023, maka Tunjangan Hari Raya tahun 2023 dibayarkan mulai 4 April 2023.
3. Dalam hal Aparatur Negara sekaligus sebagai Pensiunan atau sebaliknya Pensiunan sekaligus sebagai Aparatur Negara, maka Tunjangan Hari Raya yang dibayarkan hanya 1 (satu) yang nilainya paling besar.
4. Dalam hal penerima Pensiun yang berasal dari aparatur negara sekaligus sebagai penerima pensiun dari pejabat negara atau sebaliknya, maka Tunjangan Hari Raya yang dibayarkan hanya 1 (satu) yang nilainya paling besar.
5. Dalam hal Aparatur Negara sekaligus sebagai Penerima Pensiun janda/duda dan/atau sebagai Penerima Tunjangan janda/duda, maka Tunjangan Hari Raya dibayarkan pada keduanya yaitu sebagai Aparatur Negara dan Penerima Pensiun Janda/duda dan/atau sebagai Penerima Tunjangan janda/duda.
6. Dalam hal Pensiun sendiri sekaligus sebagai Penerima Pensiun janda/duda dan/atau Penerima Tunjangan janda/duda, maka Tunjangan Hari Raya dibayarkan pada keduanya yaitu sebagai Pensiun sendiri dan sebagai Penerima Pensiun janda/duda dan/atau sebagai Penerima Tunjangan janda/duda.
7. Dalam hal Pensiun janda/duda sekaligus sebagai Penerima Tunjangan maka Tunjangan Hari Raya dibayarkan pada keduanya yaitu sebagai Pensiun janda/duda dan sebagai Penerima Tunjangan.
8. Bagi PNS dan Pejabat Negara yang pensiun terhitung mulai tanggal 1 April 2023 dan seterusnya, maka pembayaran Tunjangan Hari Raya Tahun 2023 dilakukan oleh Instansi.
9. Kepada para pensiunan untuk berhati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan TASPEN dan pembayaran Tunjangan Hari Raya tidak dikenakan biaya apapun.
(ncm/ega)