Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan akan terus meningkatkan sinergitas dan pengawasan dengan kementerian/lembaga lain terkait pakaian bekas impor. Kemendag pun siap memberikan sanksi.
Plt Direktur Jenderal PKTN Moga Simatupang menuturkan pelaku usaha yang terbukti mengimpor baju bekas ke Indonesia dapat dikenakan sanksi pidana. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan, pada Pasal 112 Ayat (2) sanksi yang dapat dikenakan yaitu ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 5 miliar.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen pada Pasal 62 Ayat (1) menyebutkan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2 miliar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Selain sanksi pidana, terhadap barang dapat dikenakan sanksi administratif berupa pemusnahan barang yang diatur pada Permendag Nomor 36 Tahun 2018 Pasal 41," imbuh Moga dalam keterangan tertulis, Selasa (4/4/2023).
Hal tersebut disampaikan Moga saat menghadiri agenda pemusnahan pakaian bekas, sepatu bekas, koper bekas dan tas bekas yang digelar Ditjen Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan, di PT Desa Air Cargo, Batam, Kepulauan Riau, kemarin.
Moga mengungkapkan dukungan Kementerian Perdagangan terhadap Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) yang akan memberikan fasilitasi terhadap UKM yang terdampak atas larangan impor pakaian bekas ini.
"Semoga sinergitas ini dapat terus berlangsung sehingga UKM kita tidak ada yang terganggu, begitu pula industri kita dapat berjalan dengan baik," kata Moga.
Pada acara tersebut, barang-barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Tipe B Batam pada periode tahun 2018-2022. Adapun Total keseluruhan mencapai 5853 koli dengan berat 112,95 ton, dan perkiraan nilai barang mencapai Rp 17,35 miliar. Tindakan pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar di dalam incinerator dan dihancurkan dalam mesin penghancur.
Hadir dalam acara tersebut antara lain Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan Askolani, Kepala Kepolisian Daerah Kepulauan Riau Irjen Pol Tabana Bangun, Kepala BP Batam Muhammad Rudi.
Hadir juga Kepala Kejaksaan Tinggi Kota Batam Rudi Margono, Wakil Ketua I DPRD Kota Batam Muhammad Kamaludin, Deputi Bidang UKM KemenkopUKM Hanung Harimba, serta Komandan Komando Resor Militer 033 Kolonel Infanteri Tagor Rio Pasaribu.
(ega/ega)