Penerapan Penangkapan Ikan Terukur (PIT) akan segera dilakukan. Mengenai hal ini, nelayan dan pelaku usaha perikanan memberikan masukkan agar dapat dipertimbangkan sebelum aturan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2023 disahkan.
Seperti diketahui saat ini telah terbit Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penangkapan Ikan Terukur. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) hingga kini masih menggodok aturan turunan baik berupa Peraturan Menteri KKP (Permen KKP) serta Keputusan Menteri KKP (Kepmen KKP).
Salah satu nelayan dan Wakil Ketua Paguyuban Nelayan Sejahtera di Pati, Jawa Tengah, Purnomo memberikan beberapa masukkan kepada KKP terkait aturan PIT. Pertama terkait dengan pelabuhan pangkalan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Purnomo, penetapan pelabuhan pangkalan ini harus mempertimbangkan beberapa aspek, seperti sarana dan prasarana, aspek logistik, ketersediaan BBM dengan harga terjangkau, hingga adanya pembeli.
"Satu hal yang paling penting, ada pembeli ikannya di sana. Jadi kalau satu yang terakhir ini sudah tersedia, saya kira akan sangat mudah untuk memindahkan kapal-kapal kita itu ke satu pelabuhan pangkal yang ditunjuk oleh pemerintah," kata Purnomo di acara Bincang Bahari di Kantor KKP, Jakarta Pusat, Selasa (4/4/2023).
Kedua, terkait kuota penangkapan ikan. Menurutnya akan lebih baik dalam pemberian atau pengambilan kuota penangkapan ikan terutama untuk kapal existing atau kapal yang sudah ada tidak perlu membayar lagi.
"Karena kalau berbayar apa artinya itu double bayar nanti? Karena ikan yang didaratkan kan dihitung lagi dengan metode pascaproduksi," tuturnya.
Ketiga, terkait dengan zona penangkapan ikan. Apabila kondisi pelabuhan di zona penangkapan ikan masih belum memadai atau ideal, ia meminta untuk diberikan masa peralihan yang cukup dalam penerapan PIT.
"Jadi kami, jadi pelaku usaha juga dapat menyesuaikan diri dengan pola penangkapan yang baru ini. Jadi sama-sama kita bekerja agar menjadi lebih baik," ujarnya.
Terakhir, ia pun berharap dengan adanya peraturan baru terkait PIT akan lebih memudahkan izin operasi kapal dalam menangkap ikan, terutama bagi kapal existing.
"Harapan saya dengan adanya regulasi yang baru ini lebih memudahkan perizinan berusaha di bidang perikanan tangkap khususnya untuk kapal-kapal yang sudah existing agar lebih produktif dan memberi kontribusi terhadap negara tentunya," pungkasnya.
Mendengar hal tersebut, Direktur Perizinan dan Kenelayanan KKP Ukon Ahmad Furkon memberikan tanggapan terkait saran-saran yang diberikan. Terkait pelabuhan pangkalan, pihaknya pastikan bahwa penentuan pelabuhan pangkalan akan ditetapkan oleh Menteri Kementerian Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono setelah melalui proses analisis termasuk ketersediaan sarana dan prasarana.
"Nanti akan ditetapkan di dalam Kepmen dan nanti juga harapannya di dalam Kepmen itu juga kita tidak hanya mencantumkan lokasi pelabuhannya tetapi juga kita bisa mencantumkan beberapa atribut lainnya, termasuk terkait kapasitas kapal, estimasi maksimal produksi yang bisa didaratkan di masing-masing pelabuhan di setiap tahunnya," kata Ukon.
Ia melanjutkan, dengan seperti itu nantinya hal ini dapat menjadi sebuah lompatan untuk perbaikan tata kelola perikanan.
"Dan kalau misalnya atas hasil analisis dimungkinkan di satu zona belum dimungkinkan ada pelabuhan perikanan yang memenuhi ketentuan, ini masih memungkinkan, di satu ayat di PP-nya juga dimungkinkan untuk menggunakan pelabuhan di zona yang lain," ungkapnya.
Lihat juga Video 'Menteri Trenggono Minta Nelayan Berhenti Tangkap Ikan, Kumpulkan Sampah Laut':