Kementerian Ketanagakerjaan (Kemnaker) menegaskan pemberian THR keagamaan berdasarkan pada masa kerja. Setiap pekerja yang memiliki masa kerja satu bulan atau lebih berhak mendapatkan THR keagamaan.
Pertanyaannya jika ada pekerja yang sedang menjalani istirahat melahirkan, apakah tetap mendapatkan THR?
Mengutip Instagram Kemnaker @kemnaker istirahat melahirkan termasuk hak pekerja. Pekerja yang menjalani masa istirahat melahirkan tetap mendapatkan upah dan THR
"Ketidakhadiran selama menjalani istirahat melahirkan tidak meniadakan atau mengurangi hak yang bersangkutan sepanjang pekerja tersebut sudah memenuhi masa kerja satu bulan atau lebih," dikutip dari keterangan di Instagram @kemnaker, Rabu (5/4/2023).
Aturan yang mendasari hak pekerja istirahat usai melahirkan tetap dapat upah dan THR adalah Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) nomor 6 tahun 2016 tentang THR Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Sebagai informasi, sebelumnya Menaker Ida Fauziyah menegaskan THR keagamaan dibayarkan paling lambat H-7 sebelum hari raya. Selain itu THR harus dibayarkan penuh, tidak boleh dicicil.
"THR keagamaan wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. THR ini harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil. Saya ulang ya, THR keagamaan ini harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil. Saya minta perusahaan agar taat dengan ketentuan ini," katanya dalam konferensi pers virtual, Selasa (28/3/2023).
Lihat juga Video: Menaker Bakal Sanksi Perusahaan yang Telat atau Tak Beri THR Karyawan!
(hns/hns)