Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat sebanyak 5,83 juta wajib pajak orang pribadi terlambat atau belum melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan sampai batas waktu 31 Maret 2023. Mereka yang terlambat dikenakan denda.
"Sampai dengan 1 April 2023 sebanyak kurang lebih 5,83 juta Wajib Pajak Orang Pribadi Wajib SPT terlambat/belum melaporkan SPT Tahunan 2022," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2 Humas) DJP Dwi Astuti kepada detikcom, Rabu (5/4/2023).
Dwi mengatakan denda administrasi atas keterlambatan lapor SPT Tahunan dikenakan sesuai pasal 7 Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan (UU KUP), yakni sebesar Rp 100 ribu untuk wajib pajak orang pribadi. Meski begitu, mereka yang terlambat tetap harus melaporkan SPT Tahunan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Wajib Pajak Orang Pribadi wajib SPT Tahunan masih dapat melaporkan SPT Tahunannya, namun atas keterlambatan pelaporan atau tidak melaporkan SPT akan dikenakan sanksi sesuai pasal 7 UU KUP," ujar Dwi.
Nantinya wajib pajak orang pribadi yang terlambat lapor SPT Tahunan akan menerima Surat Tagihan Pajak (STP) berisi penjelasan jenis SPT yang terlambat atau tidak dilaporkan beserta jumlah sanksinya.
Sebelumnya DJP melaporkan telah menerima 12.016.189 SPT Tahunan dari wajib pajak hingga 31 Maret 2023 atau tumbuh 3,13%. Itu terdiri dari 11.682.479 wajib pajak orang pribadi dan 333.710 wajib pajak badan yang batas akhir pelaporannya masih sampai 30 April 2023.
"Bagi Wajib Pajak yang belum lapor SPT setelah 31 Maret 2023, kami imbau untuk segera melaporkannya. Kewajiban lapor SPT tetap ada karena batas waktu pelaporan tidak menggugurkan kewajiban lapor SPT Tahunan yang ditetapkan undang-undang," pungkas Dwi.
Lihat juga Video 'Jokowi Ajak Masyarakat Lapor SPT Pajak Biar Bisa untuk Subsidi':