Industri tekstil dan produk tekstil (TPT), khususnya sektor pakaian jadi masih belum stabil. Baru-baru ini, pabrik pemasok pakaian Puma, PT Tuntex Garment Indonesia melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 1.163 pekerja/buruh.
PT Tuntex Garment Indonesia sendiri sudah resmi berhenti produksi pada 31 Maret 2023. Hal itu karena perusahaan mengalami kerugian selama 3 tahun berturut-turut akibat dari dampak pandemi COVID-19.
Selain itu, lesunya ekonomi Eropa dan Amerika Serikat (AS) pascapandemi juga menjadi faktor tutupnya pabrik tersebut. Sebab, hampir 80% produk pabrik tersebut, seperti baju olahraga merek Puma dan brand besar lainnya, diekspor ke Eropa dan AS.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun demikian, Kepala Bidang Perselisihan Hubungan Industrial dan Pengendalian Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang, Desyanti menuturkan bahwa sebelum terjadi PHK sudah dilakukan kesepakatan antara pegawai dengan pihak perusahaan.
"Sebelum PHK ini sudah ada kesepakatan bipartit antara serikat pekerja dengan pengusaha di mana tadi ada perjanjian bersama yang dituangkan secara bersama-sama yang mengatur hak-hak yang akan diberikan perusahaan kepada pekerja," tuturnya kepada detikcom, Rabu (5/4/2023).
Desyanti menambahkan bahwa kesepakatan tersebut juga sudah didaftarkan di Pengadilan Hubungan Industrial yang nantinya dapat digunakan untuk mencairkan jaminan kehilangan pekerjaan oleh para buruh atau pegawai.
Lebih lanjut, Desyanti mengatakan bahwa perusahaan akan tetap memenuhi hak-hak para pekerja sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Untuk hak-hak karyawannya semua sudah diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, bahkan diberikan lebih. Ada kompensasi tambahan yang diberikan oleh perusahaan," tuturnya.
Adapun, pesangon yang diberikan akan sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh PP Nomor 35 Tahun 2021 tentang PKWT, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat dan PHK. Selain mendapatkan hak sesuai ketentuan, para pekerja juga akan diberikan tambahan kompensasi oleh perusahaan dengan rincian sebagai berikut.
1. Masa kerja 1 bulan s/d 5 tahun sebesar 50% dari 1 bulan upah pokok.
2. Masa kerja 5 tahun keatas s/d 10 tahun sebesar 75% dari 1 bulan upah pokok.
3. Masa kerja diatas 10 tahun sebesar 100% dari 1 bulan upah pokok.
Selain itu, perusahaan juga akan memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada para pekerja terdampak PHK, mengingat sebentar lagi Hari Raya Idul Fitri akan tiba.
"Untuk THR diberikan sesuai dengan Peraturan Pemerintah dan Kemenaker bahkan ditambahkan ada penambahan dari perusahaan," paparnya.
Untuk THR pekerja, akan diberikan sesuai dengan PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Selain itu, ada penambahan THR yang diberikan kepada pekerja dengan rincian sebagai berikut.
1. Untuk masa pekerja 1-5 tahun diberikan tambahan THR 20% dari upah pokok.
2. Untuk pekerja dengan masa kerja 5 th ke atas mendapatkan tambahan THR sebesar 40% dari upah pokok.
Ia juga mengungkapkan bahwa perusahaan akan memberikan THR paling lambat pada 15 April 2023 dan memberikan pesangon paling lambat 19 April 2023.
Apa kata pemerintah? Baca halaman berikutnya
Terkait kabar PHK di pabrik garmen ini, Juru Bicara Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Febri Hendri Antoni Arif mengatakan bahwa pihaknya telah menerjunkan tim ke PT Tuntex Garment Indonesia yang berlokasi di Cikupa, Tangerang, Banten.
"Untuk industri yang di Tangerang ini, hari ini kita terjunkan tim ke lapangan, ke pabriknya itu. (Untuk) melihat kondisi situasi objektif di sana, apa yang terjadi, terutama dari sisi produksi ya dan order di sana apa yang terjadi," tuturnya kepada detikcom, Rabu (5/4/2023).
Setelah mendapatkan hasilnya, kata Febri, pihaknya baru akan menyampaikan hasil temuan tersebut.
"Kemudian setelah ada tim lapangan nanti kita lihat, baru bisa kita sampaikan seperti apa ini. Ini kita antisipasinya," paparnya.
Simak Video "Video Pihak Tom Lembong Klaim Beli Gula di Importir Jadi Lebih Hemat"
[Gambas:Video 20detik]
(zlf/zlf)