Mudik (Mulih Dilik) kini menjadi momen yang ditunggu-tunggu oleh masyarakat Indonesia terutama para perantau karena memiliki keistimewaan untuk bertemu, berkumpul, dan bersilaturahmi dengan keluarga besar. Momen ini pada umumnya akan dimulai menjelang perayaan hari raya keagamaan terutama Idul Fitri atau Lebaran.
Setiap tahun animo masyarakat untuk melaksanakan mudik terus meningkat, setelah pada tahun 2020 dan 2021 tradisi mudik dibatasi dikarenakan pandemi COVID-19, kini pemerintah sudah mulai memperbolehkan masyarakat untuk melaksanakan tradisi mudik, tentunya dengan aman, nyaman, sehat dan selamat sampai tujuan.
Sebelum melaksanakan mudik, pemudik biasanya mempersiapkan perjalanan dengan matang. Selain mempersiapkan keselamatan dan keperluan yang dibutuhkan selama perjalanan mudik, para pemudik juga harus memastikan barang berharganya aman untuk ditinggalkan di rumah. Tidak jarang pula para pemudik harus menitipkan barang berharganya pada orang lain.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pegadaian sebagai salah satu lembaga keuangan, memberikan banyak pilihan jasa penitipan barang berharga yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat. Mulai dari Titipan Emas fisik hingga pembiayaan gadai emas bisa dilakukan di Pegadaian.
Jasa Titipan Emas ini dapat dimanfaatkan bagi para pemudik yang takut untuk meninggalkan barang berharganya saat mudik. Melalui Titipan Emas Fisik, emas yang dititipkan akan disimpan dengan sistem pengamanan yang baik, petugas profesional, serta diasuransikan.
"Layanan Titipan Emas Fisik ini kami harapkan dapat menjadi solusi bagi masyarakat yang ingin melaksanakan mudik dengan tenang dan nyaman, dengan menitipkan barang berharga seperti emas batangan dan perhiasan di Pegadaian," kata Senior Vice President Pemasaran PT Pegadaian Luh Putu Andarini dalam keterangan tertulis, Kamis (6/4/2023).
Masyarakat yang ingin menitipkan barang berharganya cukup membawa KTP, membawa emas batangan atau perhiasan senilai minimal Rp 20 juta serta membayar biaya titip sesuai jangka waktu yang dipilih.
Adapun jangka waktu yang ditawarkan bagi masyarakat adalah selama 6 bulan dan 12 bulan serta dapat dilakukan perpanjangan jangka waktu titipan.
Selain dapat menitipkan emas batangan dan perhiasan dengan aman, calon pemudik juga dapat menitipkan emasnya sekaligus mendapatkan dana untuk tambahan perbekalan mudik dari Pegadaian melalui pembiayaan gadai emas.
Gadai Emas adalah layanan pemberian kredit dengan sistem gadai dengan barang jaminan berupa emas, baik emas batangan maupun perhiasan termasuk berlian.
![]() |
Calon pemudik dapat menitipkan emasnya melalui pembiayaan gadai emas sekaligus mendapatkan uang tambahan dana untuk perbekalan mudiknya. Calon pemudik dapat mengambil pinjaman seperlunya atau dapat juga mengambil pinjaman secara maksimal apabila sewaktu-waktu ada kebutuhan mendesak untuk keluarga saat sudah sampai di kampung halaman melalui aplikasi Pegadaian Digital.
"Selain aman, nasabah juga mendapatkan plafon pinjaman, jangka waktu titipan fleksibel, dan juga diasuransikan, pemudik dapat memanfaatkan layanan ini apabila ada keperluan mendesak di kampung halaman, jadi barangnya aman dan dapat dioptimalkan untuk memenuhi kebutuhan." tutup Luh Putu.
Masyarakat yang ingin menggadaikan barang berharganya cukup membawa KTP, membawa emas batangan atau perhiasan serta membayar biaya administrasi. Adapun jangka waktu yang ditawarkan adalah 4 bulan, namun dapat dipercepat atau dilakukan perpanjangan jangka waktu.
Titipan Emas Fisik dan Pembiayaan Gadai Emas saat ini hadir di cabang Pegadaian konvensional seluruh Indonesia. Informasi lebih lengkap mengenai layanan ini dapat dilihat pada halaman promo, menghubungi call center Pegadaian di 1500 569, atau mengunjungi Instagram @sahabatpegadaian.
(akd/ega)