PT Industri Gelas juga menjadi BUMN yang dibubarkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) selain PT Kertas Kraft Aceh. Hal itu tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2023 tentang Pembubaran Perusahaan PT Industri Gelas.
Beleid ini diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 3 April 2023. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
"Terhitung sejak berlakunya Peraturan Pemerintah ini, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Industri Gelas yang statusnya sebagai Perusahaan Perseroan (Persero) ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1978 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara Iglas menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) dibubarkan," tulis beleid tersebut dikutip Kamis (6/4/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pelaksanaan likuidasi dalam rangka pembubaran PT Industri Gelas dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perusahaan BUMN, peraturan perundang-undangan di bidang Perseroan Terbatas, peraturan perundang-undangan di bidang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, dan peraturan perundang-undangan lainnya.
Penyelesaian pembubaran PT Industri Gelas termasuk likuidasi akan dilakukan 5 tahun terhitung sejak tanggal pengundangan Peraturan Pemerintah ini.
"Semua kekayaan sisa hasil likuidasi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Industri Gelas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, disetorkan ke Kas Negara," tulis beleid tersebut.
Lihat juga Video 'Jokowi Belum Dengar soal Penolakan Atlet Israel di World Beach Game Bali: