Maaf Ya... Anak Magang Nggak Dapat THR

Maaf Ya... Anak Magang Nggak Dapat THR

Ignacio Geordi Oswaldo - detikFinance
Kamis, 06 Apr 2023 15:37 WIB
Frustrated intern trying to work on line with a laptop in a difficult assignment in a desktop with an office background
Foto: Ilustrasi/thinkstock
Jakarta -

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan setiap pekerja/baruh berhak untuk menerima Tunjangan Hari Raya (THR). Adapun THR wajib diberikan H-7 sebelum hari raya keagamaan.

Hal ini sebagaimana yang sudah tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Apakah anak magang juga berhak mendapatkan THR?

Melalui akun Instagram resmi Kemnaker, dikatakan bahwa anak magang tidak berhak untuk mendapatkan THR Keagamaan. Sebab sistem kerja magang tidak termasuk dalam bentuk perjanjian kerja yang diatur oleh pemerintah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"THR Keagamaan diberikan kepada pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan Pengusaha berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT/Tetap) atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWTT/Kontrak)," tulis Kemnaker, dikutip Kamis (6/4/2023).

Selain itu menurut Kemnaker dikutip dari keterangannya, magang adalah hubungan atas dasar perjanjian pemagangan bukan perjanjian kerja. Disebutkan juga magang tidak menghasilkan barang atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun masyarakat melainkan dalam rangka menguasai keterampilan atau keahlian tertentu.

ADVERTISEMENT

"Magang hanya memperoleh uang saku dan atau uang transport bukan menerima upah," bunyi keterangan Kemnaker.

Dengan kata lain, pengusaha tidak wajib memberikan THR Lebaran kepada peserta magang. Namun pemerintah juga tidak melarang bila mana perusahaan berkenan untuk memberikan THR kepada peserta magang sebagai bentuk apresiasi.

Lihat juga Video 'Menaker Bakal Sanksi Perusahaan yang Telat atau Tak Beri THR Karyawan!':

[Gambas:Video 20detik]



(fdl/fdl)

Hide Ads