Masyarakat Indonesia yang sudah memiliki penghasilan sendiri wajib melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak kepada pemerintah. Wajib Pajak (WP) orang pribadi dan badan memiliki waktu dari 31 Maret 2023 hingga 30 April 2023.
Dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Pasal 7, tercantum bahwa bagi para wajib pajak yang tidak melapor SPT dapat dikenakan sanksi administrasi atau tuntutan pidana.
Untuk mengetahui lebih lanjut, berikut sanksi tidak lapor SPT yang memiliki WP bagi orang pribadi dan badan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sanksi Tidak Lapor SPT
Dikutip dari CNBC News, setiap WP diwajibkan untuk melakukan laporan SPT. Jika tidak melapor atau terlambat, maka ada sanksi administrasi yang akan menunggu.
Sanksi administrasi tersebut berupa sanksi bunga, sanksi denda, dan sanksi kenaikan jumlah pajak yang harus dibayar. Adapun tuntutan sanksi pidana bagi WP yang tidak mau membayar pajak yaitu berupa pidana penjara yang telah disusun dalam peraturan perundang-undangan.
Dilansir dari laman Indonesia Baik, sanksi tidak lapor SPT bagi WP orang pribadi adalah denda yang dikenakan sebesar Rp 100 ribu. Sementara itu, untuk WP badan, denda yang dikenakan sebesar Rp 1 juta.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan, denda ini tidak dilakukan terhadap WP orang pribadi yang telah meninggal dunia, tidak memiliki pekerjaan atau usaha, dan memiliki status sebagai Warga Negara Asing (WNA) yang tidak tinggal lagi di Indonesia.
Sanksi pidana dalam bentuk kurungan penjara diberikan kepada WP yang dengan sengaja tidak melapor pajak sebagai halnya yang sudah diatur dalam Undang-Undang KUP Pasal 39. Pidana penjara kurang lebih 6 bulan dan maksimal 6 tahun bagi WP yang tidak melapor SPT.
Adapun denda pada sanksi pidana yaitu 2 hingga 4 kali lipat dari jumlah pajak yang terhutang. Selain itu, terdapat sanksi bunga sebesar 2% per bulan dari jumlah pajak yang terlambat disetor.
Itulah sanksi tidak lapor SPT bagi WP orang pribadi dan pajak. Sebaiknya, jangan sampai terlambat apalagi lupa untuk membayar pajak ya!
(fds/fds)