SKCK sering kali dibutuhkan untuk mereka yang ingin melamar pekerjaan. Hal ini menjadi persyaratan yang wajib dipenuhi, karena beberapa perusahaan tak ingin mempekerjakan karyawan yang memiliki catatan kriminal.
Tak hanya itu, ada juga yang membutuhkan SKCK untuk memenuhi keperluan lainnya. Polri pun akan mengeluarkan SKCK tersebut sesuai dengan data yang ada di kepolisian.
Untuk membuat SKCK tak rumit, Anda hanya perlu datang ke kantor polisi lalu mengisi formulir yang sudah disediakan. Kini, SKCK juga bisa dibuat secara online. Simak persyaratannya di bawah ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengertian SKCK
Dikutip dati situs polri.go.id, SKCK adalah singkatan dari Surat Keterangan Catatan Kepolisian. Surat ini berisi tentang catatan kejahatan seseorang selama mereka hidup.
Jika pernah melakukan tindak kriminal, SKCK akan memuatnya. Namun jika tidak, SKCK tidak akan membuat tindak pidana apapun.
SKCK berlaku selama enam bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika masa berlakunya sudah habis, Anda dapat memperpanjangnya.
Syarat Membuat SKCK
Bagi warga yang ingin membuat SKCK, ada beberapa persyaratan yang dikeluarkan oleh pihak kepolisian. Syarat ini harus dipenuhi sesuai dengan kewarganegaraan pemohon.
Syarat Membuat SKCK untuk WNI
Berikut persyaratan membuat SKCK bagi Warga Negara Indonesia (WNI):
- Fotokopi KTP (jangan lupa bawa KTP asli jika mengajukan offline)
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Fotokopi Akta Kelahiran atau ijazah atau surat nikah atau surat kenal lahir
- Fotokopi paspor (jika mengajukan di tingkat Polda atau Mabes)
- Fotokopi identitas lain jika tidak ada KTP
- Dokumen sidik jari dan rumus sidik jari (jika mengajukan online)
- Pas foto berwarna ukuran 4x6 sebanyak enam lembar (latar belakang merah, berpakaian sopan dan berkerah, tidak menggunakan aksesoris di wajah, bagi pemohon yang berjilbab wajah harus terlihat utuh)
Syarat Membuat SKCK untuk WNA
Berikut syarat membuat SKCK untuk Warga Negara Asing (WNA):
- Surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang mempekerjakan, menggunakan, atau yang bertanggung jawab pada WNA.
- Fotokopi KTP dan Surat Nikah (Apabila Sponsor dari Suami/Istri Warga Negara Indonesia)
- Fotokopi paspor
- Fotokopi kartu izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau kartu ijin tinggal tetap (KITAP)
- Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari kepolisian
- Fotokopi IMTA dari KEMANAKER RI
- Dokumen sidik jari dan rumus sidik jari (jika mengajukan online)
- Pas foto berwarna ukuran 4x6 sebanyak enam lembar dengan latar belakang kuning. (Foto berpakaian sopan dan berkerah, tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab muka harus terlihat secara utuh)
Itulah persyaratan SKCK yang harus dipenuhi oleh pemohon. Oh iya, jangan lupa sediakan uang Rp 30.000 untuk membayar SKCK ya detikers. Semoga membantu.
(hnh/fds)