Kemenhub Minta Operator Bandara Buka-bukaan Harga Tiket Pesawat

Kemenhub Minta Operator Bandara Buka-bukaan Harga Tiket Pesawat

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Jumat, 07 Apr 2023 10:38 WIB
A young girl is going on a trip, holds plane tickets in her hands and goes to check-in, boarding a flight, close-up view of a boarding pass on a blurred background.
Foto: Getty Images/iStockphoto/Zhanna Danilova
Jakarta -

Ditjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan memerintahkan semua operator bandara baik Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) maupun Badan Usaha Bandar Udara (BUBU) untuk buka-bukaan informasi tiket penerbangan selama mudik Lebaran.

Dirjen Perhubungan Udara Maria Kristi Endah Murni memerintahkan operator bandara menyampaikan informasi dan publikasi yang jelas kepada masyarakat sebagai pengguna jasa transportasi udara terkait Tarif Batas Atas (TBA) dan Tarif Batas Bawah (TBB) untuk seluruh rute penerbangan.

"Gunakan media informasi yang jelas kepada pengguna jasa angkutan udara dan masyarakat secara umum dalam bentuk banner, display, video yang ada di bandara-bandara terkait Tarif Batas Atas (TBA) dan Tarif Batas Bawah (TBB) untuk seluruh rute penerbangan," kata Kristi dalam keterangannya, Jumat (7/4/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kristi menyarankan agar operator bandara memberikan informasi dan publikasi melalui media informasi yang jelas kepada pengguna jasa angkutan udara dan masyarakat secara umum.

Misalnya dalam bentuk banner, display, video di bandara-bandara terkait TBA/TBB untuk seluruh rute penerbangan dari bandara terkait sesuai ketentuan dalam KM 106 Tahun 2019 dan besaran biaya tambahan (fuel surcharge) sesuai KM 7 Tahun 2023.

ADVERTISEMENT

Pengguna angkutan udara juga harus mendapatkan sarana untuk melaporkan kepada pihak yang berwajib apabila terdapat pelanggaran berupa penerapan tarif angkutan udara yang tidak sesuai dengan ketentuan berlaku.

"Saya imbau kepada pengguna jasa angkutan udara untuk tidak segan-segan melaporkan kepada pihak Penyelenggara Bandar Udara apabila ditemukan pelanggaran penerapan tarif angkutan udara yang tidak sesuai dengan ketentuan berlaku. Pengaduan tersebut akan segera kami tindaklanjuti oleh Inspektur Penerbangan di Kantor Otoritas Bandar Udara dan Direktorat Angkutan Udara," ucap Kristi.

Sebagai informasi, terkait aturan TBA/TBB telah diatur melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 106 Tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.

Pengawasan terhadap penerapan tarif tiket angkutan udara dilakukan oleh Inspektur Penerbangan Bidang Angkutan Udara di Kantor Otoritas Bandar Udara (OBU) dan Direktorat Angkutan Udara dibantu oleh Penyelenggara Bandar Udara (UPBU dan BUBU) di masing-masing wilayah kerjanya. Hasil pengawasan tersebut dilaporkan kepada Direktur Jenderal Perhubungan Udara untuk dapat ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan berlaku.

"Apabila operator penerbangan ditemukan melakukan pelanggaran ketentuan TBA/TBB, akan segera kami kenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tegas Kristi.

(hal/dna)

Hide Ads