Wakil Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Angela Tanoesoedibjo menyampaikan hadirnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 tahun 2022 akan menjamin pelaku ekonomi kreatif untuk memperoleh pembiayaan secara lebih mudah.
Dalam PP tersebut, pelaku ekraf dapat mengajukan pembiayaan dengan jaminan hak kekayaan intelektual (HKI) yang telah terdaftar kepada lembaga keuangan bank dan non bank. Adapun saat ini skema pembiayaan lembaga bank masih dikaji di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Meski demikian, sosialisasi PP 24/2022 penting untuk dilakukan sehingga manfaat dan kehadiran peraturan ini dapat dipahami dengan baik oleh pelaku ekraf.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sosialisasi ini tidak hanya untuk meningkatkan awareness atau animo masyarakat terhadap IP (Intellectual Property) itu sendiri tapi juga sosialisasi kepada seluruh stakeholders (terkait skema pembiayaan berbasis IP)," kata Angela dalam keterangan tertulis, Sabtu (8/4/2023).
Lebih lanjut, Angela mengungkap PP 24/2022 juga mengatur skema pembiayaan alternatif kepada para pelaku ekraf. Misalnya, dalam PP 24/2022 Pasal 15 ayat 1 tentang Pengembangan Sumber Pembiayaan Alternatif disebutkan "Pemerintah dapat mengembangkan sumber pembiayaan alternatif di luar mekanisme lembaga pembiayaan."
Adapun alternatif pembiayaan yang dimaksud adalah layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi, dan/atau penawaran efek melalui urun dana berbasis teknologi informasi atau lebih dikenal dengan istilah crowdfunding.
Di sisi lain, PP 24/2022 Pasal 7 dan 8 menyebutkan sejumlah syarat yang harus dipenuhi pelaku ekraf untuk memperoleh pembiayaan secara mudah dan cepat.
Sementara itu, CEO Bizhare, platform investasi bisnis dengan sistem securities crowdfunding, Heinrich Vincent mengatakan pihaknya membuka kesempatan bagi masyarakat untuk mendanai pelaku ekraf berbasis IP melalui saham, obligasi dan sukuk.
Ia berharap alternatif pembiayaan ini akan memberikan kemudahan dan kecepatan bagi pelaku ekraf untuk mengembangkan produknya.
"Bizhare menjadi wadah untuk mempertemukan investor dengan pelaku bisnis dan Ekraf, untuk diinvestasikan secara bersama-sama oleh masyarakat di seluruh Indonesia," paparnya.
Ke depannya, skema pembiayaan berbasis IP dengan skema crowdfunding akan diimplementasikan pada berbagai subsektor ekraf seperti event, musik, kuliner dan film.
Pelaku ekraf juga dapat mengajukan proposal pembiayaan dan telah menjalankan kegiatan ekonomi kreatif dengan baik.
Di samping itu, mereka juga dapat memiliki surat pencatatan atau sertifikat kekayaan intelektual, menjalani verifikasi terhadap usaha ekonomi kreatif dan pencatatan kekayaan intelektual yang dijadikan agunan, dan melalui proses penilaian kekayaan intelektual yang dijadikan agunan.
(fhs/ega)