THR PNS Sudah Mulai Cair, Buat Pegawai Swasta Kapan? Catat Tanggalnya!

THR PNS Sudah Mulai Cair, Buat Pegawai Swasta Kapan? Catat Tanggalnya!

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Minggu, 09 Apr 2023 17:34 WIB
Ilustrasi THR
Foto: Getty Images/iStockphoto/Fendi Riandika
Jakarta -

Sebentar lagi, umat muslim akan merayakan hari raya Idul Fitri. Tunjangan hari raya (THR) pun menjadi salah satu yang ditunggu-tunggu masyarakat.

Bagi para abdi negara THR sendiri sudah mulai bertahap disalurkan. Data terakhir Kementerian Keuangan menunjukkan per 6 April 2023 kemarin sudah ada 1,38 juta Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk pensiunan di tingkat pusat yang sudah mendapatkan THR.

Bagaimana dengan pegawai swasta? THR bagi pegawai swasta sendiri diberikan sesuai dengan kebijakan perusahaan masing-masing.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun yang jelas, pemerintah sendiri menetapkan THR paling lambat diberikan pada H-7 sebelum Lebaran. Bila Lebaran jatuh pada tanggal 22 April 2023, otomatis THR seharusnya sudah cair di tanggal 15 April.

"Paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan," tulis Kementerian Ketenagakerjaan dalam Surat Edaran (SE) M/2/HK.0400/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan 2023 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan dikutip Minggu (9/4/2023).

ADVERTISEMENT

Dalam SE yang sama pemerintah juga mewajibkan agar THR dibayarkan secara penuh. Tanpa dicicil ataupun ditunda pembayarannya.

"THR keagamaan wajib dibayarkan secara penuh," tulis Kementerian Ketenagakerjaan dalam Surat Edarannya.

Pengusaha sendiri sudah mantap menyatakan THR tahun ini akan dibayarkan secara penuh. Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani menyatakan mayoritas pengusaha di banyak sektor usaha bakal membayarkan THR sebelum libur cuti bersama pada 19 April 2023.

Dia membocorkan kemungkinan paling lambat tanggal 17-18 April 2023 THR sudah selesai disalurkan semua oleh mayoritas pengusaha kepada para pekerjanya.

"Sebelum cuti bersama ya, saya rasa THR sudah bisa cair semua. Saya rasa tanggal 17-18 (April) itu sudah terbayarkan semua, tanggal 17 April itu paling banyak," ungkap Hariyadi kepada detikcom, Minggu (26/3/2023) yang lalu.

Simak juga Video 'Menaker Bakal Sanksi Perusahaan yang Telat atau Tak Beri THR Karyawan!':

[Gambas:Video 20detik]



(hal/dna)

Hide Ads