THR Tak Kunjung Cair Meski Sudah Tanggalnya? Langsung Lapor ke Sini!

THR Tak Kunjung Cair Meski Sudah Tanggalnya? Langsung Lapor ke Sini!

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Senin, 10 Apr 2023 06:30 WIB
Ilustrasi THR
Foto: Getty Images/iStockphoto/Fendi Riandika
Jakarta -

Tunjangan hari raya (THR) jadi hal yang paling ditunggu-tunggu masyarakat. Apalagi hari raya Lebaran sudah makin dekat saat ini.

Bagi para abdi negara THR sendiri sudah mulai bertahap disalurkan. Data terakhir Kementerian Keuangan menunjukkan per 6 April 2023 kemarin sudah ada 1,38 juta Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk pensiunan di tingkat pusat yang sudah mendapatkan THR.

Bagaimana dengan pegawai swasta? THR bagi pegawai swasta sendiri diberikan sesuai dengan kebijakan perusahaan masing-masing.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tapi, pemerintah sendiri menetapkan THR paling lambat diberikan pada H-7 sebelum Lebaran. Bila Lebaran jatuh pada tanggal 22 April 2023, otomatis THR seharusnya sudah cair di tanggal 15 April.

"Paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan," tulis Kementerian Ketenagakerjaan dalam Surat Edaran (SE) M/2/HK.0400/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan 2023 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan dikutip Minggu (9/4/2023).

ADVERTISEMENT

Dalam SE yang sama pemerintah juga mewajibkan agar THR dibayarkan secara penuh. Tanpa dicicil ataupun ditunda pembayarannya.

"THR keagamaan wajib dibayarkan secara penuh," tulis Kementerian Ketenagakerjaan dalam Surat Edarannya.

Pengusaha sendiri sudah mantap menyatakan THR tahun ini akan dibayarkan secara penuh. Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani menyatakan mayoritas pengusaha di banyak sektor usaha bakal membayarkan THR sebelum libur cuti bersama pada 19 April 2023.

Dia membocorkan kemungkinan paling lambat tanggal 17-18 April 2023 THR sudah selesai disalurkan semua oleh mayoritas pengusaha kepada para pekerjanya.

"Sebelum cuti bersama ya, saya rasa THR sudah bisa cair semua. Saya rasa tanggal 17-18 (April) itu sudah terbayarkan semua, tanggal 17 April itu paling banyak," ungkap Hariyadi kepada detikcom, Minggu (26/3/2023) yang lalu.

Lanjut ke halaman berikutnya

Lapor Kalau THR Nggak Cair

Bagi para pekerja yang tempat kerjanya tidak memberikan THR bisa langsung melapor ke Kementerian Ketenagakerjaan agar ditindaklanjuti.

Sederet sanksi disiapkan bagi para pengusaha yang enggan membayar THR kepada para pekerjanya. Sanksi ke pengusaha bila tidak mau membayar THR diberikan berupa teguran tertulis hingga pembekuan kegiatan usaha.

Dilansir dari akun Instagram resmi @kemnaker, pelaporan Posko THR sangat mudah dilakukan. Bisa dilakukan langsung ataupun secara online.

Pelaporan bisa dilakukan lewat dashboard di website resmi https://poskothr.kemnaker.go.id. Pelaporan juga bisa dilakukan lewat call center 1500-630. Masyarakat juga bisa melapor melalui saluran WhatsApp lewat nomor 0811-9521-150 atau 0811-9521-151.

Bagi yang mau melapor langsung, bisa langsung mendatangi Posko Tatap Muka di PTSA Kemenaker di alamat Jl. Jenderal Gatot Subroto Kav. 51, Gedung B Lantai 1, DKI Jakarta. Layanan dibuka di hari kerja mulai pukul 08.00-14.00 WIB.

Kemenaker juga mengimbau pemerintah daerah untuk membuka Posko THR yang terintegrasi dengan Posko THR pusat. Beberapa Dinas Ketenagakerjaan di daerah pun sudah mulai membuka layanan posko THR, pelaporan permasalahan THR juga bisa dilakukan melalui posko di daerah.



Simak Video "Video: Kemnaker Buka Posko THR untuk Terima Aduan Pekerja"
[Gambas:Video 20detik]

Hide Ads