Telusuri Transaksi Janggal Rp 349 T, Mahfud-Sri Mulyani Bentuk Satgas

Telusuri Transaksi Janggal Rp 349 T, Mahfud-Sri Mulyani Bentuk Satgas

Anisa Indraini - detikFinance
Senin, 10 Apr 2023 12:18 WIB
Menko Polhukam Mahfud Md dan Menkeu Sri Mulyani dalam konferensi pers/Anisa Indraini-detikcom
Foto: Menko Polhukam Mahfud Md dan Menkeu Sri Mulyani dalam konferensi pers/Anisa Indraini-detikcom
Jakarta -

Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) memutuskan untuk membentuk tim gabungan (satgas) guna menindaklanjuti transaksi janggal Rp 349,87 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Hal itu dikatakan Menkopolhukam Mahfud MD yang juga sebagai Ketua Komite Nasional TPPU usai menggelar rapat bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di kantor Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Jakarta Pusat, Senin (10/4/2023).

"Komite akan segera membentuk tim gabungan atau satgas yang akan melakukan supervisi untuk menindaklanjuti keseluruhan LHA (laporan hasil analisis), LHP (laporan hasil pemeriksaan) dengan nilai agregat sebesar lebih dari Rp 349 triliun dengan melakukan case building (membangun kasus dari awal)," kata Mahfud.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mahfud menyebut tim gabungan atau satgas akan melibatkan PPATK, Ditjen Pajak, Ditjen Bea Cukai, Bareskrim Polri, Pidsus Kejaksaan Agung, Bidang Pengawasan OJK, BIN dan Kemenkopolhukam.

Komite TPPU akan melakukan case building dengan memprioritaskan LHP yang bernilai paling besar yakni Rp 189,27 triliun. Nilai itu terkait transaksi janggal khusus di Bea dan Cukai.

ADVERTISEMENT

"Komite dan tim gabungan atau satgas akan bekerja secara profesional transparan dan akuntabel," imbuh Mahfud.

Mahfud mengatakan tidak ada perbedaan data antara yang disampaikan dirinya dengan Sri Mulyani terkait transaksi janggal Rp 349 triliun. Pasalnya sumber data yang disampaikan sama yaitu data agregat Laporan Hasil Analisis (LHA) PPATK tahun 2009-2023, terlihat berbeda karena cara klasifikasi dan penyajian datanya.

"Keseluruhan LHA/LHP mencapai 300 surat dengan total nilai transaksi agregat Rp 349.874.187.502.987. Kemenko Polhukam mencantumkan semua LHA/LHP yang melibatkan pegawai Kementerian Keuangan baik LHA/LHP yang dikirimkan ke Kemenkeu, maupun LHA/LHP yang dikirimkan ke APH terkait dengan pegawai Kemenkeu dengan membaginya menjadi 3 cluster. Sedangkan Kemenkeu hanya mencantumkan LHA/LHP yang diterima, tidak mencantumkan LHA/LHP yang dikirimkan ke APH yang terkait pegawai Kemenkeu," imbuhnya.

Selain Mahfud dan Sri Mulyani, pertemuan itu juga dihadiri oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, dan Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto.




(aid/zlf)

Hide Ads