Penggunaan jasa calo masih dibutuhkan perusahaan. Sebab, penggunaan jasa calo atau agent dapat menghemat waktu dalam menemukan tenaga kerja yang dibutuhkan.
Akan tetapi, perusahaan harus dapat memastikan bahwa agent atau calo yang digunakan merupakan resmi atau yang diakui pemerintah. Apabila perusahaan menggunakan calo ilegal, bisa kena sanksi dari Dinas Ketenagakerjaan.
"Dinas Ketenegakerjaannya biasanya akan memberikan sanksi teguran kepada perusahaan. Pertama, karena biasanya calo ini ada orang di dalamnya (perusahaan). Jadi internalisasinya dulu diberesin," Praktisi dan Konsultan Sumber Daya Manusia (SDM) Audi Lumbantoruan kepada detikcom, Senin (10/4/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, untuk calonya sendiri, apabila dia meminta uang ke pelamar kerja bisa dikenakan sanksi tindak pidana.
"Untuk calonya, kalau dia sudah meminta uang, itu bisa dipidana. Ini penipuan kalau (orang yang bayar) nggak masuk," ujarnya.
Meski demikian, menurutnya percaloan ini bisa diminimalisir. Pertama, harus dari perusahaan terlebih dahulu yang memiliki inisiatif untuk melakukan sesuai dengan SOP yang benar, karena biasanya calo ini bisa mantan karyawan atau orang dalam perusahaan.
Adapun yang sering terjadi, biasanya di kawasan-kawasan industri, warga setempat ingin mendapatkan pekerjaan di perusahaan yang ada di daerah tersebut.
"Biasanya datanglah utusan-utusan daerah itu untuk bertemu dengan perusahaan. Utusan-utusan itu biasanya diwakilkan atau bareng-bareng. Awalnya dari situ (adanya calo). Kalau perusahaan nggak ngerti caranya, prosesnya, bahkan kalau sudah langsung tunduk diminta oleh warga atau oknum, kemungkinan besar akan terjadi percaloan," ungkapnya.
"Tapi kalau perusahaannya kuat, bilang 'maaf kita sudah ada prosedur, lewat ini, tapi kita mempertimbangkan kalau ada warga lokal yang ingin mendaftar itu boleh' pakai cara yang benar aja. jadi inisiatifnya harus dari dalam, ada audit, ada penemuan atau finding. dan kalau sudah ketahuan, perusahaan harus punya itikad klarifikasi di media," tambahnya.
Ketua Bidang Ketenagakerjaan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Anton J. Supit menambahkan, akan lebih baik jika pemerintah, khususnya Dinas Ketenagakerjaan dapat menyiapkan bursa tenaga kerja. Hal ini dinilai dapat meminimalisir adanya penggunaan calo ilegal.
"Kalau bisa memang diefektifkan ke (dinas) ketenagakerjaan. Jadi perusahaan melapor butuh tenaga kerja, jadi yang mempersiapkan bursa tenaga kerja itu ya dinas tenaga kerja. Itu idealnya," ungkapnya kepada detikcom.
(zlf/zlf)