Ahli Tambang Akan Disertifikasi

Ahli Tambang Akan Disertifikasi

- detikFinance
Kamis, 31 Agu 2006 20:32 WIB
Jakarta - Munculnya sejumlah persoalan di pertambangan tidak terlepas dari belum adanya sertifikasi para ahli atau insinyur pertambangan di Indonesia. Tahun ini, sertifikasi para ahli tambang akan mulai diberlakukan.Sertifikasi itu dilakukan oleh Badan Kejuruan Tambang Persatuan Insinyur Indonesia (BKT-PII). Sertifikasi ini dinilai penting untuk menjamin kualitas tenaga kerja di setor pertambangan yang memiliki profesionalitas maupun etika, sesuai kaidah penambangan yang baik (good mining practises). "BKT PII telah membentuk Majelis Penilai yang akan menentukan layak tidaknya seseorang insinyur pertambangan," kata kata Ketua BKT PII Herman Afif Kusumo dalam siaran persnya yang diterima detikcom di Jakarta, Kamis (31/8/2006).Nantinya akan ada tiga jenjang sertifikat yang diberikan yakni Insinyur Profesional Pratama, Madya, dan Utama dengan persyaratan dan kualifikasi tertentu. Sistem sertifikasi tersebut disusun Departemen ESDM bekerja sama dengan Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi), yang mengacu pada standar Australia."Dengan mendapat sertifikat itu maka seorang ahli pertambangan juga harus mempertanggungjawabkan keahliannya secara hukum. Artinya, kalau terjadi kesalahan prosedur, maka ahli pertambangan siap mendapat sanksi hukum," katanya.Dia mengakui bahwa sejak awal tahun 2000, BKI PII telah melakukan berbagai sosialisasi dan promosi mengenai pentingnya sertifikasi ini. Namun, hingga kini tanggapan dan respons yang diterima belum optimal. Dari sekitar 3000 ahli tambang di Indonesia, kurang dari 10 persen yang telah memiliki sertifikasi. (mar/)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads