Johnson & Johnson Ajukan Bangkrut di Tengah Geger Gugatan Bedak Picu Kanker

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Selasa, 11 Apr 2023 10:51 WIB
Ilustrasi Bedak Bayi (Foto: iStock)
Jakarta -

Perusahaan produsen bedak bayi Johnson & Johnson mengajukan palit atau kebangkrutan ke pengadilan. Dikutip dari Reuters, disebutkan hal itu menjadi trik Johnson & Johnson untuk menyelesaikan gugatan konsumen yang dilayangkan beberapa waktu lalu terkait produknya yang dituding menyebabkan kanker.

Dilansir dari CNN Johnson & Johnson menawarkan penyelesaian dan bersedia membayar US$ 8,9 miliar atau setara dengan Rp 133,5 triliun (asumsi kurs Rp 15.000) kepada penggugat selama 25 tahun.

Angka penawaran ini naik dari sebelumnya yang hanya US$ 6,9 miliar. J&J juga mengklaim telah mengantongi persetujuan lebih dari 60 ribu penggugat terkait penawaran tersebut.

Sebelumnya konsumen menggugat J&J Baby Powder karena produknya dinilai memicu kanker ovarium dan mesothelioma. Namun perusahaan meyakini jika produk mereka aman.

Tahun lalu Reuters merinci rencana rahasia Johnson & Johnson dan beberapa perusahaan lainnya untuk menghindari tuntutan hukum konsumen melalui kebangkrutan.

Wakil Presiden J&J Erik Haas belum memberikan jumlah perkiraan terkait masalah gugatan bedak yang dihadapi perusahaan.

"Gugatan mereka menimbulkan pertanyaan, kenapa malah memilih untuk meminta ganti rugi?" jelasnya dikutip dari Reuters, Selasa (11/4/2023).

Johnson & Johnson telah memenangkan sebagian kasus bedak tersebut. Namun perusahaan juga merugi hingga US$ 2 miliar.

Menurut J&J pengajuan kebangkrutan merupakan cara satu-satunya untuk menyelesaikan masalah hukum tersebut.

Mereka menyampaikan dengan kebangkrutan ini maka penyelesaian akan menjadi lebih adil dan efisien daripada pengadilan.

Perwakilan penggugat J&J Jim Onder mengungkapkan bersama 21 ribu penggugat lainnya mereka mendukung tawaran penyelesaian yang diajukan J&J.

Namun banyak penggugat yang belum menyetujui tawaran tersebut. Memang untuk mengeksekusi penawaran tersebut harus 75% penggugat menyatakan setuju.

Namun penggugat lain menuduh pengajuan kebangkrutan ini hanya untuk perusahaan berkilah dan tak mau bertanggungjawab.

Lihat juga Video 'Kata Pakar IDI soal Bedak Talek Sebabkan Kanker Ovarium':






(kil/dna)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork