Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan duduk perkara soal skandal emas di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) yang diperkirakan bernilai Rp 189 triliun. Nilai itu merupakan bagian dari transaksi Rp 349,87 triliun yang bikin heboh.
"Dari 65 surat, ada satu surat yang menonjol yang berisi transaksi Rp 189 triliun yang menyangkut transaksi bea cukai dan pajak. Surat ini nomornya SR-205," kata Sri Mulyani dalam Rapat Kerja dengan Komisi III DPR RI, Selasa (11/4/2023).
Dari surat SR-205, Sri Mulyani mengungkapkan berdasarkan analisis intelijen dan pengawasan lapangan oleh Bea dan Cukai atas ekspor emas, pada 21 Januari 2016 Bea Cukai Soetta melakukan penangkapan/penindakan atas ekspor emas melalui kargo Bandara Soekarno Hatta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penindakan itu dilakukan terhadap PT X yang dilanjutkan dengan proses penyidikan dan proses pengadilan mulai dari pengadilan negeri pada 2017, sampai dengan keputusan mahkamah agung.
Hasilnya, putusan akhir terhadap pelaku perseorangan yakni melepaskan dari segala tuntutan hukum. Kemudian putusan akhir terhadap pelaku korporasi yaitu dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhi pidana denda sebesar Rp 500 juta.
"Ini PK, jadi Mahkamah Agung kami masih menang, PK tadi 2 orang lepas, tapi untuk perusahaannya dia tidak melakukan PK dan berarti Mahkamah Agung sesuai dengan kasasi, yang bersangkutan yaitu perusahaannya dinyatakan bersalah dijatuhi pidana Rp 500 juta," ungkap Sri Mulyani.
Setelah proses penangkapan dan peradilan tersebut, Bea Cukai bersama PPATK disebut melakukan pendalaman dan membangun kasus lagi (case-building) atas perusahaan-perusahaan terkait yang berafiliasi dan melakukan pengetatan serta pengawasan impor emas melalui jalur merah.
"Semuanya sekarang mayoritas masuk jalur merah. Artinya kalau jalur merah secara fisik dibuka dan dilihat untuk memastikan bahwa barangnya sama dengan dokumen impor barang," sebut Sri Mulyani.
Menurut Sri Mulyani, penyampaian surat SR-205 yang berisi transaksi Rp 189 triliun dilakukan PPATK kepada Bea Cukai pada Mei 2020 atas beberapa wajib pajak badan dan orang pribadi.
SR-205 merupakan kelanjutan dari kesepakatan yang telah dibangun pada high level meeting Kemenkeu-PPATK dan Kementerian Keuangan (DJBC dan DJP), khususnya menyikapi putusan PK sebelumnya pada 2019.
"Juni-Agustus 2020 Bea Cukai melakukan analisa terhadap entitas wajib pajak badan terkait kepabeanan. Hasil analisa total dari pemberitahuan impor barang dan PEB (Pemberitahuan Ekspor Barang) mencapai Rp 18 triliun," beber Sri Mulyani.
Berdasarkan paparan Bea Cukai ke PPATK pada 7 Agustus 2020, kata Sri Mulyani, disimpulkan perlu adanya pendalaman bersama untuk membuktikan indikasi pelanggaran di bidang kepabeanan. Untuk itu dilakukan pendalaman dari aspek perpajakan bersama Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
(aid/eds)