DPR Ragu soal Keaslian Transaksi Janggal Rp 349 T, PPATK: Itu Riil, Uangnya Ada

DPR Ragu soal Keaslian Transaksi Janggal Rp 349 T, PPATK: Itu Riil, Uangnya Ada

Aulia Damayanti - detikFinance
Selasa, 11 Apr 2023 18:39 WIB
Komisi III DPR RI kembali menggelar rapat soal transaksi janggal Rp 349 triliun di Kementerian Keuangan. Rapat dihadiri Menko Polhukam, Menkeu hingga Kepala PPATK, Selasa (11/4/2023).
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana (Foto: Agung Pambudhy)
Jakarta -

Anggota Komisi III DPR RI mempertanyakan soal keaslian dana atau uang pada transaksi janggal Rp 349 triliun. Pertanyaan itu muncul dari anggota Komisi III Fraksi PAN, Syarifuddin Sudding kepada Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana.

"Saya minta jawaban pasti kepala PPATK 349 itu nilai transaksi atau wujud riil ada dana? Coba dijawab pak nilai transaksi akumulasi keluar masuknya," ujar Sudding kepada Kepala PPATK, di rapat kerja dengan Komite TPPU, Selasa (11/4/2023).

Kemudian Ivan menjawab langsung pertanyaan itu, bahwa nilai Rp 349 triliun merupakan data riil. Di mana nilai uang itu merupakan dana real atau benar adanya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Itu riil pak, mutasi rekening memang dari awal kami mutasi rekening," jelas Ivan.

Kemudian Sudding bertanya lagi dan memastikan apakah Rp 349 triliun merupakan data riil atau tidak. "Jadi Rp 349 triliun bukan data riil yang harus dikejar TTPU?" tanyanya.

ADVERTISEMENT

Ivan pun menjawab lagi dan menegaskan Rp 349 triliun itu ada uangnya dan merupakan transaksi debit, kredit, hingga ada transaksi gaji.

"Data riil. Dananya riil uang ada, transaksi iya, debit kredit benar bapak, di situ memang ada gaji transaksi bisnis segala macam itu data riil (ivan) hasil forensik kami," jelas Ivan.

Menurut Sudding penjelasan dari PPATK mengenai keaslian dana transaksi itu menjadi penting bagi masyarakat.

"Supaya ada pemahaman di masyarakat. Ini heboh Rp 349 triliun ini sementara yang dijelaskan Ibu Sri Mulyani jelas sekali secara detail betul surat-surat yang disampaikan PPATK ada 300 surat, 200 surat ke Kemenkeu, 100 surat ke APH dan hampir semua ditindaklanjuti Kemenkeu. Sehingga menurut saya yang Rp 349 triliun ke publik ini sekarang ada dana penyelewengan yang harus dikejar. Ini harus diberi pemahaman supaya masyarakat tidak disesatkan," pungkasnya.

(ada/das)

Hide Ads