Sementara itu Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto menyatakan mendukung pembentukan satgas. Dia berpesan kepada Ketua Komite TPPU Mahfud Md agar satgas tersebut secara berkala melaporkan hasil tindak lanjutnya kepada Komisi III.
"Jadi saya kira Komisi III mendukung penuh poin 6, untuk dibuatkan satgas dan karena kita di sini, Komisi III setiap periodisasi rapat kita yang satu tahun 5 kali ini, kita selalu minta satgas bersama kepala PPATK melaporkan progresnya, sampai 300 (surat) laporannya PPATK-nya ini selesai, tuntas, kita tuntaskan itu," ujar pria yang biasa dipanggil Bambang Pacul itu.
Bambang ingin progres pemeriksaan dilaporkan kepada Komisi III dengan mendetail. "Itu akan melaporkan ke komisi III setiap kali rapat, di setiap masa sidang rapat. Kita punya masa sidang 5 kali Pak dalam satu tahun, jadi itu nanti progresnya kita mau lihat. Dengan demikian tidak ada dusta di antara kita," tuturnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bagaimana respons Menko Polhukam Mahfud Md? Mahfud menegaskan tetap membentuk satgas untuk menindaklanjuti transaksi janggal Rp 349 triliun. Menurutnya tugas Komite TTPU dengan Satgas berbeda.
"Kalau komite itu permanen mengikuti jabatan. Satgas itu menangani kasus ini, kasus ini. Beda, karena komite itu mengurusi semuanya, institusi. Sedangkan Satgas ini hanya yang menyangkut bea dan cukai (Kemenkeu)," tegasnya
(ada/hns)