Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati kembali dipertemukan dengan Menkopolhukam Mahfud Md untuk membahas transaksi janggal Rp 349,87 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Kali ini pertemuan digelar dalam bentuk rapat kerja di Komisi III DPR RI.
Kapasitas keduanya merupakan bagian dari Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Masyarakat yang penasaran dengan kejelasan dari transaksi tersebut membuat pertemuan menjadi tontonan menarik, dramatis, namun antiklimaks.
Banyak pertanyaan-pertanyaan yang belum terjawab mengenai transaksi Rp 349 triliun. Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDIP, Johan Budi mengingatkan jangan sampai diskusi yang sudah berlarut-larut itu menjadi sia-sia alias negara tidak mendapatkan hasilnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita jangan sampai hanya ramai di isu, kemudian pelan-pelan tenggelam, isu berganti, demikian juga pro kontra, kemudian pelan-pelan hilang, akhirnya kita tidak mendapatkan apa-apa, negara tidak mendapatkan apa-apa dari gegap gempita Rp 349 triliun ini," kata Johan Budi dalam rapat bersama Komite Nasional TPPU, Selasa (11/4/2023).
"Adakah uang yang dikembalikan ke negara? Belum ada karena dari penjelasan tadi ceritanya seperti itu," tambahnya.
Anggota Komisi III Fraksi PAN Syarifuddin Sudding sempat mempertanyakan keaslian uang pada transaksi janggal Rp 349 triliun kepada Kepala PPATK Ivan Yustiavandana yang juga hadir.
"Saya minta jawaban pasti kepada PPATK Rp 349 triliun itu nilai transaksi atau wujud riil ada dana? Coba dijawab pak nilai transaksi akumulasi keluar masuknya," ujar Sudding.
Ivan pun menjawab langsung pertanyaan itu dengan mengatakan nilai Rp 349 triliun merupakan data riil. "Itu riil pak, mutasi rekening memang dari awal kami mutasi rekening," jelas Ivan.
Kemudian Sudding bertanya lagi dan memastikan apakah Rp 349 triliun merupakan data riil atau tidak. "Jadi Rp 349 triliun bukan data riil yang harus dikejar TPPU?" tanyanya.
Ivan pun menjawab lagi dan menegaskan Rp 349 triliun itu ada uangnya dan merupakan transaksi debit, kredit, hingga ada transaksi gaji pegawai.
"Data riil. Dananya riil uang ada, transaksi iya, debit kredit benar bapak, di situ memang ada gaji, transaksi bisnis segala macam itu data riil hasil forensik kami," jelas Ivan.
Menurut Sudding penjelasan dari PPATK mengenai keaslian dana transaksi itu menjadi penting bagi masyarakat.
"Supaya ada pemahaman di masyarakat. Ini heboh Rp 349 triliun ini sementara yang dijelaskan Ibu Sri Mulyani jelas sekali secara detail betul surat-surat yang disampaikan PPATK ada 300 surat, 200 surat ke Kemenkeu, 100 surat ke APH dan hampir semua ditindaklanjuti Kemenkeu. Sehingga menurut saya yang Rp 349 triliun ke publik ini sekarang ada dana penyelewengan yang harus dikejar. Ini harus diberi pemahaman supaya masyarakat tidak disesatkan," imbuhnya.
Simak Video "Video: Pemerintah Batal Terapkan Cukai Minuman Berpemanis Tahun Ini"
[Gambas:Video 20detik]