Relaksasi tersebut perlu diberikan guna menjaga suplai barang di daerah selama musim lebaran 2023 ini. Mengacu pada pengalaman, kelangkaan barang membuat masyarakat terpaksa membayar dengan harga tidak normal dari biasanya.
Seperti diketahui, Kementerian Perhubungan mengatur pembatasan operasional kendaraan barang selama periode angkutan mudik Lebaran 2023. Aturan ini tertuang dalam surat Keputusan Bersama Nomor: KP-DRJD 2616 Tahun 2023, SKB/48/IV/2023, 05/PKS/Db/2023 Tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2023/1444 Hijriah.
(acd/dna)