Mediasi Gagal, OCBC NISP Vs Bos Gudang Garam Lanjut Sidang

Mediasi Gagal, OCBC NISP Vs Bos Gudang Garam Lanjut Sidang

Anisa Indraini - detikFinance
Kamis, 13 Apr 2023 11:35 WIB
Ilustrasi Sidang Vonis
Ilustrasi/Foto: Getty Images/iStockphoto/Tolimir
Jakarta -

Proses mediasi gugatan perdata Bank OCBC NISP terhadap bos PT Gudang Garam Tbk Susilo Wonowidjojo terkait kredit macet senilai Rp 232 miliar gagal atau tidak menemukan kesepakatan damai. Tergugat tidak dapat memenuhi usulan damai yang ditawarkan penggugat sehingga proses dilanjutkan dengan agenda pembacaan gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo.

"Di mediasi tadi, tidak menemukan kesepakatan damai. Kami sudah menyampaikan resume perkara dengan tawaran sesuai dengan yang tertuang dalam gugatan, antara lain para tergugat baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri melakukan pembayaran kerugian materiil sejumlah US$ 16,51 juta atau Rp 232 miliar kepada Bank OCBC NISP," kata Kuasa Hukum Bank OCBC NISP, Hasbi Setiawan dalam keterangan tertulis, Kamis (13/4/2023).

Hasbi menyebut para tergugat beranggapan bahwa tuntutan Bank OCBC NISP bukanlah merupakan kewajibannya, sehingga terdapat perbedaan persepsi terkait permasalahan yang mengakibatkan mediasi gagal.

Dengan tidak hadirnya tergugat 1 (T1) yakni Susilo Wonowidjojo dalam agenda mediasi, dinilai sebagai suatu itikad tidak baik dalam mengikuti proses mediasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Mediasi.

Dengan tidak tercapainya perdamaian di mediasi, sehingga proses mediasi antara penggugat dan para tergugat menjadi gagal. Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Perdata, agenda selanjutnya adalah pembacaan gugatan dan akan memanggil para pihak melalui relaas panggilan resmi pengadilan untuk melanjutkan persidangan di PN Sidoarjo.

Pembahasan dalam mediasi disebut terkait perbuatan yang dilakukan para tergugat dan dampaknya menimbulkan kerugian bagi Bank OCBC NISP. Yakni adanya perubahan susunan pengurus dan pemegang saham di PT HSI tanpa seizin penggugat. Soal perizinan tercantum dalam perjanjian kredit.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelah perubahan itu, PT HSI diajukan pailit oleh salah satu krediturnya dengan nilai yang jauh lebih kecil dari utangnya kepada penggugat. Akibatnya seluruh aset dan bisnis PT HSI berhenti, sedangkan sebelum dinyatakan pailit pembayaran kredit dari PT HSI masih berjalan lancar.

"Inilah yang menjadi perhatian bagi kami agar di kemudian hari tidak ada lagi tindakan-tindakan dari debitur seperti ini yang dapat merugikan perbankan," kata Hasbi.

Dari sisi tergugat, berpandangan bahwa kliennya tidak ada sangkut pautnya dan tidak layak masuk gugatan karena kliennya tidak ikut menandatangani perjanjian kredit antara PT HSI dan Bank OCBC NISP.

ADVERTISEMENT

"Kami sampaikan tidak ada hubungan sama sekali. Hubungan hukum yang ada adalah antara turut tergugat 1 (PT HSI) dan penggugat, tidak selayaknya kami diturutsertakan dalam gugatan ini," kata Nila Pradjna Paramita, kuasa hukum dari T1 (Susilo Wonowidjojo), T2 (PT HMU), T6 (Lianawati Setyo) dan T10 (Daniel Widjaja).

Duduk Perkara Kasus Kredit Macet

Bank OCBC NISP awalnya memberikan pinjaman kepada turut tergugat (TT) 1 yakni PT Hair Star Indonesia (HSI), perusahaan produsen rambut palsu/wig berlokasi di Sidoarjo sebesar US$ 16,51 juta.

Salah satu alasan penggugat yakni Bank OCBC NISP menyetujui pinjaman tersebut karena Meylinda Setyo adalah pemegang 50% saham dan Presiden Komisaris PT HSI merupakan istri dari Susilo Wonowidjojo (T1), yang merupakan orang terkaya ke-14 di Indonesia versi Majalah Forbes.

Selanjutnya Lianawati Setyo (T6) adalah adik dari Meylinda Setyo, merupakan Wakil Presiden Direktur PT HSI. Melihat dari profil pengurus dan pemegang saham ini, menjadi pertimbangan Bank OCBC NISP untuk memberikan pinjaman kepada PT HSI.

Pada saat pencairan kredit kepada PT HSI, susunan pemegang sahamnya yakni PT Surya Multi Flora (PT SMF) (T3) memiliki 50% saham. Meylinda Setyo, istri T1 memiliki 50% saham. Selanjutnya ada perubahan kedua di pemegang saham menjadi PT SMF 50% dan PT Hari Mahardika Usaha (PT HMU) (T2) sebesar 50%. Adapun pemegang saham HMU yakni Susilo Wonowidjojo (T1) memegang 99,9995% saham, sisanya Daniel Widjaja (T10) sebesar 0,0005%.

Kemudian terjadi perubahan ketiga susunan kepemilikan saham yakni Hadi Kristanto (T4) menjadi pemegang 50% saham menggantikan PT HMU, sedangkan PT SMF masih 50%. Tidak berhenti di situ, terjadi perubahan keempat yakni perusahaan susunan direksi PT HSI yakni Daniel Widjaja (T10) mengundurkan diri dari Komisaris Utama PT HSI begitu juga Lianawati Setyo (T6) turut mengundurkan diri dari wakil Dirut.

Hasbi menjelaskan dalam perjanjian kredit kepada PT HSI telah disepakati bahwa segala perubahan susunan pemegang saham, direksi dan komisaris diharuskan adanya pemberitahuan dan persetujuan tertulis terlebih dahulu kepada Penggugat (Bank OCBC NISP). Namun faktanya, PT HSI melakukan perubahan susunan pengurus bahkan perubahan pemegang saham tanpa adanya pemberitahuan kepada Penggugat.

"Jadi tidak relevan kalau tergugat menyatakan tidak ada kaitannya dengan gugatan. Dalam Rapat Umum Pemegang Saham PT HSI yang pada khususnya terkait dengan perubahan susunan pengurus, setiap keputusannya mesti dapat persetujuan dari pemegang saham, komisaris dan direksi. Jadi semua pihak terlibat dalam perubahan susunan pemegang saham ini," kata Hasbi.




(aid/eds)

Hide Ads