Mohammad Iman Mahlil Lubis telah ditetapkan polisi sebagai tersangka penyebar kode QRIS palsu di sejumlah Masjid. Ternyata, ia bukanlah orang sembarangan yang memiliki sejumlah pengalaman kerja dan keterampilan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis menyebutkan bahwa Iman merupakan mantan karyawan bank BUMN.
"Terkait dengan latar belakang yang bersangkutan, pernah bekerja di salah satu bank, bank BUMN, salah satu bank BUMN," kata Auliansyah, ditulis Rabu (12/4/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, berdasarkan akun Linkedin miliknya, ia mengaku pernah bekerja selama kurang lebih 11 tahun di perusahaan BUMN dalam bidang audit dan pelaksanaan program pemerintah.
Disampaikan bahwa dirinya pernah menjabat sebagai Auditor (Oktober 2014 - Oktober 2016), Assistant Manager (Oktober 2016 - Desember 2017), hingga terakhir Government's Project Relationship (Januari 2018 - saat ini).
Sebagai informasi, sebelumnya Iman Mahlil telah beraksi menyebarkan kode QRIS palsu selama sepekan pada 1-9 April 2023. Dalam kurun waktu tersebut, ia berhasil menyebarkan QRIS palsu tersebut di 38 masjid dan juga bank.
Namun penipuan yang dilakukan Iman Mahlil ini terbongkar dari rekaman CCTV. Dari rekaman CCTV di beberapa masjid, Iman Mahlil terpantau menempelkan QRIS amal 'palsu' pada kotak amal masjid.
Karena itu, saat iniIman Mahlil Lubis telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Dia dijerat dengan Pasal 28 ayat 1 juncto Pasal 45a ayat 1 dan/atau Pasal 35 juncto 51 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 80 dan/atau Pasal 83 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan/atau Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Saksikan juga Blak-blakan: Strategi PKT Jaga Ketahanan Pangan Nasional & Jadi Terbaik di Pasar Global