Viral unggahan berisi pembelian cokelat senilai Rp 1.000.000 mengaku dikenakan bea cukai sebesar Rp 9.050.000. Dalam unggahan itu hanya tampak sejumlah produk cokelat dari berbagai merek serta sebuah surat tagihan.
"URGENT. Kiriman luar negeri segera dilunasi. Lebih dari 3 hari sejak tanggal invoice terkena biaya simpan," bunyi surat tagihan tersebut dilihat detikcom, Kamis (13/4/2023).
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) pun menanggapi unggahan itu. Tanggapan disampaikan melalui video dari akun TikTok resmi yakni @beacukairi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Petugas Bea Cukai pertama-tama menjelaskan tagihan yang dimaksud merupakan tagihan dari barang kiriman dengan resi EE844479556TW. Atas kiriman tersebut, dikenakan pungutan negara sejumlah Rp 8.859.000.
Tagihan itu terdiri dari bea masuk sebesar Rp 3.460.000, pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar Rp 2.326.000, dan pajak penghasilan (PPh) sebesar Rp 3.073.000.
"Jadi, pungutan negara tersebut ditetapkan berdasarkan invoice yang dilampirkan dalam barang kiriman tersebut," ujar pegawai tersebut.
Lebih lanjut dijelaskan dalam invoice itu ternyata tidak hanya berisi produk cokelat saja seperti yang ada dalam unggahan. Melainkan berisi 20 pack (5 kg) makanan senilai US$ 40 atau setara Rp 616.160, serta tas mewah merek Chanel senilai US$ 1.108 atau setara Rp 17.067.632.
Sebagai informasi sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 199 Tahun 2019, kiriman 20 pack makanan dikenakan bea masuk sebesar 7,5% dan PPN sebesar 11%. Sementara itu, kiriman tas mewah dikenakan bea masuk 20%, PPN 11%, dan PPh 15%.
"Ingat, di luar pungutan negara senilai Rp 8.859.000 terdapat pembayaran lain-lain yang bukan merupakan pungutan Bea Cukai," kata pegawai itu.
Bea Cukai pun mengingatkan masyarakat bisa mengecek barang kiriman melalui situs resmi beacukai.go.id/barangkiriman. "Selalu teliti informasi yang diterima dan waspada terhadap penyebaran berita hoax. Pastikan saring sebelum sharing," tambahnya.
Lihat juga Video 'Sri Mulyani Ungkap Skandal Ekspor Emas Rp 189 T di Bea Cukai':