Media sosial dihebohkan isu dugaan pemerasan oknum petugas di Bandara Ngurah Rai, Bali. Kabar tersebut bahkan sampai disorot media asing.
Mengutip situs berita CTS.com, disebutkan adanya dugaan pemerasan oleh oknum petugas Bandara Ngurah Rai, Bali. Berkenaan dengan hal tersebut, Bea Cukai telah melakukan penelusuran terkait informasi turis Taiwan yang diminta membayar sejumlah uang karena mengambil foto di area terbatas bandara.
Bea Cukai sudah melakukan penelusuran sumber informasi tersebut dan mendapati sebuah situs forum online PTT.cc yang memuat informasi berkenaan dengan kronologi kejadian yang diduga pemerasan.
Setelah diterjemahkan, hasilnya diketahui bahwa kejadian yang dimuat dalam artikel tersebut terjadi bukan di area Bea Cukai.
Informasi itu diketahui dari penuturan Akun Ludai (NeverEnough) yanng membagikan cerita soal pengalamannya terkena masalah setelah ia mengambil foto di area terbatas bandara.
Dalam cerita yang diunggahnya dalam forum PTT itu, ia menyampaikan ada petugas yang disebutnya sebagai petugas Bea Cukai menghampiri dan kemudian membawanya ke ruang gelap usai aksinya mengambil foto. Ia diberitahukan akan direpatriasi ke negara asal.
Pada akhir unggahan, akun tersebut lebih lanjut menyampaikan bahwa untuk mendapatkan paspornya kembali dari petugas dan melanjutkan perjalanannya, ia menyepakati permintaan petugas untuk tidak menceritakan pengurangan denda yang telah ia terima.
Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa setelah ia mengiyakan, petugas tersebut memintanya untuk merekam sidik jari. Kemudian petugas melakukan stempel/cap paspor turis Taiwan tersebut dan ia dipersilakan melanjutkan perjalanannya.
Setelah mempelajari unggahan Ludai (NeverEnough) tersebut, pihak Bea Cukai mendapati fakta bahwa ada sejumlah informasi penting yang perlu diluruskan.
"Dari keterangan tersebut, kami meyakini bahwa kejadian tersebut tidak terjadi di Bea Cukai karena kami tidak memiliki kewenangan untuk melakukan perekaman sidik jari dan stempel/cap pada paspor," ujar Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana dalam keteramgan resmi yang diterima detikcom, Kamis (13/4/2023).
Hatta mengatakan bahwa pengambilan foto di area terbatas bandara yang diatur peraturan Permenhub No. PM 80/2017 yang bukan bagian dari kewenangan Bea Cukai. Sama halnya dengan kewenangan untuk melakukan repatriasi pun bukan merupakan kewenangan Bea Cukai.
"Namun, demikian kami tetap akan berusaha berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk kemudian dapat mencari tahu duduk persoalan yang sebenarnya dan berkomunikasi dengan yang bersangkutan. Dapat kami sampaikan pula, saat ini kami dalam proses berkoordinasi dengan Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia (KDEI) di Taipei," pungkasnya.
Lihat juga Video 'Bea Cukai Teluk Nibung Musnahkan Barang Bekas Impor Senilai Rp 4,6 M':
(dna/das)