Menhub Buka Suara Soal Korupsi DJKA, Janji Audit Proyek Bermasalah

Menhub Buka Suara Soal Korupsi DJKA, Janji Audit Proyek Bermasalah

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Kamis, 13 Apr 2023 13:59 WIB
Budi Karya Sumadi
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi/Foto: Kemenhub
Jakarta -

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi buka suara soal kasus korupsi yang menjerat pegawai Ditjen Perkeretaapian (DJKA). KPK telah menetapkan sederet pegawai Kemenhub sebagai tersangka kasus korupsi, salah satunya Direktur Prasarana Perkeretaapian Harno Trimadi.

Budi Karya menyampaikan keprihatinannya atas adanya kasus proyek perkeretaapian yang melibatkan sejumlah pegawai Kementerian Perhubungan. Dia pun mohon maaf atas kasus korupsi yang terjadi di tubuh Kementerian Perhubungan.

"Kami sampaikan permohonan maaf atas kejadian ini dan akan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak yang berwenang. Kami siap bekerja sama serta mendukung KPK dan pihak terkait lainnya untuk menuntaskan kasus ini," ujar Budi Karya dalam keterangannya, Kamis (13/4/2023).

Ke depan, pihaknya berjanji melakukan audit mendalam untuk memastikan proyek-proyek yang diindikasikan ada tindak korupsinya tetap memenuhi persyaratan keselamatan dan kelaikoperasian.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami juga akan melakukan peningkatan pengawasan terhadap penyelenggaraan proyek-proyek infrastruktur lainnya, dan memastikan kualitasnya untuk menjamin keselamatan transportasi," tutur Budi Karya.

Dia menjelaskan, tidak akan menoleransi tindakan yang bertentangan dengan upaya pemberantasan korupsi dan akan menindak tegas jajarannya jika terjadi pelanggaran.

ADVERTISEMENT

"Kami berkomitmen untuk turut memberantas korupsi khususnya di lingkungan Kemenhub, dengan terus mengingatkan seluruh jajaran mengenai integritas dan tata kelola yang baik, serta melakukan peningkatan pengawasan oleh fungsi terkait," kata Budi Karya.

Sebelumnya, KPK mengatakan Direktur Prasarana Perkeretaapian Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (DJKA Kemenhub) Harno Trimadi diduga menerima suap untuk dijadikan tunjangan hari raya (THR). Kini, Harno telah ditahan dan harus melewati Lebaran di dalam rutan KPK.

Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam konferensi pers penetapan tersangka yang digelar di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (13/4/2023) dini hari. Johanis awalnya mengatakan Harno diduga menerima suap dalam rentang Juni sampai dengan Desember 2022 dan 11 April 2023.

"Pada 11 April 2023 dan rentang periode Juni sampai dengan Desember 2022, HNO (Harno Trimadi) selaku Direktur Prasarana DJKA Kementerian Perhubungan bersama-sama dengan FAD (Fadliansyah) selaku PPK Kementerian Perhubungan menerima sejumlah uang dari YOS (Yoseph Ibrahim) selaku Direktur PT Kereta Api Manajemen Properti bersama-sama dengan PAR (Parjono) selaku VP terkait Proyek Perbaikan Perlintasan Sebidang Jawa Sumatera," ujar Johanis.

Dia mengatakan uang yang diduga diterima Harno berjumlah Rp 1,1 miliar. Duit itu, katanya, hendak digunakan sebagai tunjangan hari raya.

"Senilai Rp 1,1 miliar. Penerimaan uang ini dari hasil pemeriksaan di antaranya diduga untuk tunjangan hari raya (THR)," ujarnya.

Johanis mengatakan total suap yang diterima Harno dkk berjumlah Rp 14,5 miliar. Uang itu diduga merupakan suap terkait proyek pengadaan dan pemeliharaan jalur kereta api.

Simak Video: OTT KPK Bongkar Dugaan Korupsi Jalur KA Dari Cianjur Sampai Makassar

[Gambas:Video 20detik]




(hal/ara)

Hide Ads