Indonesia Miliki 22,7 Juta Perusahaan

Indonesia Miliki 22,7 Juta Perusahaan

- detikFinance
Jumat, 01 Sep 2006 17:09 WIB
Jakarta - Hingga Juni 2006 Indonesia memiliki 22,7 perusahaan atau badan usaha di luar sektor pertanian. Jenis usaha terbanyak adalah perdagangan, hotel dan restoran yang mencapai hingga 59 persen atau 13,4 juta perusahaan.Data tersebut berdasarkan Sensus Ekonomi 2006 yang dilakukan Badan Pusat Statistik (BPS) selama bulan Mei-Juni 2006.Dibandingkan dengan tahun 1996, jumlah perusahaan atau usaha sebesar 16,4 juta perusahaan atau usaha, berarti ada kenaikan 38,4 persen selama 10 tahun terakhir.Demikian disampaikan oleh Kepala BPS Rusman Heriawan dalam jumpa pers di Gedung BPS, Jalan Dr. Soetomo, Jakarta, Jumat (1/9/2006). Lebih dari 83 persen perusahaan atau usaha di Indonesia sampai saat ini masih terkonsentrasi di Kawasan Barat Indonesia (KBI), yang terbesar di Pulau Jawa 63,8 persen. Sementara sisanya berada di Kawasan Timur Indonesia (KTI) terbesar di Sulawesi 7,0 persen. Dari jumlah perusahaan sebanyak 22,7 juta tersebut sebesar 12,8 juta perusahaan atau usaha (56,5 persen) berusaha pada lokasi permanen dan 9,9 juta perusahaana atauu saha (43,5 persen) berusaha pada lokasi tidak permanen. Sektor Perdagangan, Hotel dan Restoran dengan jumlah 13,4 juta perusahaan atau usaha ternyata 51,9 persen diantaranya berusaha pada lokasi tidak permanen atau sekitar 6,9 juta. Sedangkan tiga sektor lainnya yang memiliki jumlah perusahaan atau usaha dengan proporsi yang cukup besar ialah sektor Industri pengolahan (14,15 persen), sektor transportasi dan komunikasi (11,75 persen), dan sektor jasa-Jasa (9,42 persen).Walaupun hampir semua sektor kecuali konstruksi mengalami pertumbuhan usaha selama periode 1996 -2006, namun terjadi perubahan struktur usaha. Seperti sektor perdagangan, hotel dan restoran dari 57,59 persen menjadi 58,83 persen. Sektor industri pengolahan dari 16,78 persen menjadi 14,15 persen. Sektor transportasi dan komunikasi dari 10,57 persen menjadi 11,75 persen. Demikian juga sektor jasa-jasa dari 8,02 persen menjadi 9,42 persen, sektor keuangan dan persewaan dari 4,50 persen menjadi 3,86 persen dan sektor konstruksi dari 1,28 persen menjadi 0,74 persen. (ir/)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads