Tangkap Ikan Pakai PNBP Pascaproduksi, Pelaku Usaha Ngaku Lebih Efektif

Tangkap Ikan Pakai PNBP Pascaproduksi, Pelaku Usaha Ngaku Lebih Efektif

Aulia Damayanti - detikFinance
Jumat, 14 Apr 2023 10:45 WIB
Gili Labak Nelayan
Foto: Sunandi Mimo Raharja Suparta

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Asosiasi Perikanan Tangkap Terpadu (Aspertadu) Marzuki Yazid juga mengatakan hal yang senada. Dirinya sendiri miliki empat kapal berukuran di atas 30 GT.

Menurutnya dengan PNBP praproduksi, pengusaha harus mengeluarkan pembayaran PNBP sebesar Rp 60 juta sampai Rp 100 juta. Pembayaran itu sebagai syarat untuk kapal diizinkan melaut menangkap ikan.

"Itu juga tergantung jenis kapalnya berapa GT, alat tangkapnya berapa, jenis ikan yang ditangkap apa, kalau cumi kalau udang kan lebih mahal. Ukuran kapal itu juga menentukan. Ukuran 50-60 GT dikenakan 5% dari perkiraan itu sekitar Rp 60 juta sampai Rp 100 juta. Itu ke negara aja, bensin, ya biaya operasional 60 GT Rp 500 juta," ungkapnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tetapi dengan pascaproduksi, pengusaha bisa membayar setelah melaut atau menangkap ikan. Jelas ini lebih efisien bagi rantai bisnis dan memberikan keadilan bagi para pihak. "Jadi sebetulnya dengan pasca ini pelaku usaha itu enak. Kita bayarnya kan di belakang," jelasnya.

Ia pun meminta kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) agar kebijakan penangkapan ikan konsisten. Menurutnya konsistensi kebijakan akan mempermudah pengusaha untuk mengatur strategi dalam meningkatkan bisnisnya.


(ada/dna)

Hide Ads