Daftar Gaji PPPK Terbaru 2023, Beda dengan PNS

Daftar Gaji PPPK Terbaru 2023, Beda dengan PNS

Ignacio Geordi Oswaldo - detikFinance
Jumat, 14 Apr 2023 14:15 WIB
Ilustrasi Pegawai ASN
Gaji PPPK/Foto: Getty Images/Yamtono_Sardi
Jakarta -

Banyak di antara kita mungkin sudah tidak asing lagi dengan profesi ASN atau Aparatur Sipil Negara. ASN sendiri terdiri dari dua golongan, yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Meski sama-sama menyandang status ASN, namun terdapat sejumlah perbedaan antara PNS dengan PPPK. Salah satunya adalah besaran gaji pokok dan berbagai tunjangan yang diterima.

PPPK merupakan WNI yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan jabatan pemerintahan. Adapun besaran gaji PPPK sendiri sudah diatur dalam Peraturan Presiden RI Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selanjutnya, dalam pasal 3 Perpres tersebut dikatakan bahwa PPPK dapat memperoleh kenaikan gaji PNS secara berkala atau kenaikan gaji istimewa yang pelaksanaannya sesuai dengan perundang-undangan.

Berikut besaran gaji PPPK 2023 berdasarkan golongannya:

- Golongan I: Rp 1.794.900 - Rp 2.686.200
- Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900
- Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200
- Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600
- Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700
- Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800
- Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.214.900
- Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100
- Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000
- Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000
- Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800
- Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800
- Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100
- Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300
- Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900
- Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100
- Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500

ADVERTISEMENT

Selain mendapatkan gaji pokok, dalam Perpres Perpres 98 Tahun 2020 pasal 4 ayat 1 juga disampaikan bahwa WNI yang diangkat sebagai PPPK mendapatkan tunjangan sesuai dengan tunjangan PNS di instansi pemerintah tempat PPPK yang bersangkutan bekerja. Apa saja tunjangan yang didapatkan?

Tunjangan PPPK

1. Tunjangan keluarga
2. Tunjangan pangan
3. Tunjangan jabatan struktural
4. Tunjangan jabatan fungsional
5. Tunjangan lainnya

Sebagai catatan, seperti yang disebutkan pada pasal keenam Perpres ini, gaji dan tunjangan PPPK dikenakan potongan pajak penghasilan sesuai ketentuan perundang-undangan di bidang pajak penghasilan serta tidak ditanggung oleh pemerintah.

Demikian informasi besaran gaji PPPK beserta tunjangannya.

(fdl/fdl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads