Viral Juara Lomba Azan Asal Aceh Dapat Hadiah Rp 4 M, Bakal 'Dipalak' Pajak?

Viral Juara Lomba Azan Asal Aceh Dapat Hadiah Rp 4 M, Bakal 'Dipalak' Pajak?

Aulia Damayanti - detikFinance
Jumat, 14 Apr 2023 14:49 WIB
Dhiyauddin saat ikut lomba adzan di Arab Saudi. (Foto: Istimewa)
Foto: Dhiauddin saat ikut lomba adzan di Arab Saudi. (Foto: Istimewa)
Jakarta -

Belakangan ini nama Dhiauddin menjadi perbincangan warganet setelah memenangkan lomba azan internasional di Otr Elkalam, Arab Saudi. Pria asal Aceh itu meraih juara dua dan mendapatkan hadiah uang tunai sebesar 1 juta riyal Arab Saudi.

Nilai itu jika dirupiahkan mencapai hampir Rp 4 miliar (Rp 3,91 miliar dengan kurs Rp 3.915). Warganet ramai memperbincangkan karena Dhiauddin disebut akan dikenakan pajak oleh pemerintah Indonesia.

"Dhiauddin juara 2 azan dapat hadiah Rp 4 miliar, aku sarankan jangan pulang dulu. Nanti uang hadiahnya dipajaki, kasihan, nanti disimpan lagi uangnya sama Oknum yang doyan maling uang orang lain," kata salah satu akun di Twitter @aba*****, dikutip Jumat (14/4/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lantas bagaimana aturannya jika seseorang mendapatkan hadiah di luar negeri, apakah akan dikenakan pajak?

Direktorat Jenderal Pajak menjelaskan berdasarkan aturan di Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan Terbaru (UU PPh) pasal 4, objek pajak adalah penghasilan yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak.

ADVERTISEMENT

"Baik yang berasal dari Indonesia maupun luar Indonesia yang dapat dipakai untuk konsumsi, atau menambah kekayaan WP, dengan nama dan dalam bentuk apapun," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti, kepada detikcom, dikutip Kamis (14/4/2023).

Ia mengatakan untuk penghasilan hadiah lomba akan dikenakan tarif atau PPh sesuai aturan dalam pasal 17 UU PPh. Dalam aturan itu pajak orang pribadi untuk penghasilan sampai Rp 50.00.000 tarif pajaknya 5%, dan tertinggi jika di atas Rp 500.000.000 dikenakan PPh sebesar 30%.

"Penghasilan atas hadiah lomba atas kegiatan dikenakan PPh dengan tarif PPh pasal 17 dari jumlah brutonya," tambahnya.

Dwi juga menjelaskan, untuk menghindari pengenaan pajak berganda, Pasal 24 UU PPh membolehkan untuk mengkreditkan atau mengurangkan pajak yang telah dipotong di luar negeri dengan penghitungan SPT tahunan di Indonesia.

"Sepanjang nilainya tidak melebihi penghitungan proporsi berdasarkan UU PPh. Perlu diperhatikan bahwa WP perlu melampirkan bukti pemotongan pajak dari negara sumber penghasilan tersebut untuk dilampirkan dalam SPT Tahunan," jelasnya.

"WNI dapat menjadi subjek pajak luar negeri apabila memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 UU PPh (PMK-18/2021)," tambahnya.

Sementara jika mendapatkan piala, menurut Dwi tidak akan dikenakan pajak. Ia mengatakan piala bukan merupakan penghasilan. "Terkait piala, tidak dikenakan pajak karena bukan merupakan penghasilan," pungkasnya.

(ada/das)

Hide Ads