Selamat! Akhirnya Honorer Dapat Jaminan Kesehatan-Kecelakaan Kerja

Selamat! Akhirnya Honorer Dapat Jaminan Kesehatan-Kecelakaan Kerja

Ilyas Fadilah - detikFinance
Sabtu, 15 Apr 2023 07:29 WIB
Sebanyak 227 tenaga kesehatan honorer RSUD Massenrempulu di Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan (Sulsel) mogok bekerja.
Ilustrasi tenaga honorer.Foto: Rachmat Ariadi/detikSulsel
Jakarta -

Pegawai honorer kini mendapatkan jaminan kesehatan dan jaminan kecelakaan kerja. Selain itu juga mendapatkan jaminan kematian.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pemberian Perlindungan Berupa Manfaat Jaminan Kesehatan, Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan kematian Bagi Pegawai Non-Pegawai Negeri Sipil yang Bertugas Pada Instansi Pemerintah.

Beleid tersebut diteken Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas 30 Maret 2023, dan diundangkan 5 April 2023. Dalam aturan itu, PNS dan non PNS akan menerima sejumlah jaminan sosial.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dilihat detikcom, Jumat (14/4/2023) di pasal 2, berikut rincian program perlindungan yang diberikan kepada PNS dan non PNS:

a. Jaminan Kesehatan
b. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
c. Jaminan Kematian (JKM)

ADVERTISEMENT

Jaminan untuk pegawai non PNS berakhir jika peserta diputus hubungan perjanjian kerja. Sedangkan Jaminan kesehatan, JKK dan JKM berasal dari penyedia jasa pemerintah yang diperhitungkan dalam nilai kontrak pengadaan.

"Kepesertaan Pegawai Non-PNS dalam Jaminan Kesehatan, JKK, dan JKM berakhir apabila peserta diputus hubungan perjanjian kerja sebagai Pegawai Non-PNS," bunyi aturan tersebut.

Adapun program perlindungan tersebut berlaku sampai dengan 28 November 2023. PermenPAN RB ini efektif dilaksanakan sejak tanggal diundangkan.

"Program perlindungan bagi Pegawai Non-PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berlaku sampai dengan 28 November 2023," tulis aturan itu.

(hns/hns)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads