Polemik Pemerintah Vs Pengusaha soal Utang Minyak Goreng Rp 344 Miliar

Polemik Pemerintah Vs Pengusaha soal Utang Minyak Goreng Rp 344 Miliar

Aulia Damayanti - detikFinance
Sabtu, 15 Apr 2023 08:30 WIB
Papua Barat menjadi salah satu wilayah prioritas pendistribusian minyak untuk pemerataan pasokan minyak goreng dengan harga terjangkau di seluruh wilayah Indonesia.
Foto: Dok. Kementerian Perdagangan

3. Duduk Perkara Utang Pemerintah Rp 344 M ke Peritel

Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) menyatakan utang pemerintah untuk pembayaran selisih harga minyak goreng alias rafaksi dalam program satu harga pada 2022 belum dibayar. Padahal program itu sudah bergulir sejak Januari 2022.

Ketua Umum Aprindo Roy Nicholas Mandey mengatakan total utang yang harus dibayar pemerintah ke pengusaha sebesar Rp 344 miliar. Rafaksi itu seharusnya dibayar 17 hari setelah program itu dilakukan, sialnya sudah setahun lebih rafaksi tak kunjung dibayarkan.

Dia menjelaskan program minyak satu harga sendiri dilakukan dalam rangka kepatuhan kalangan usaha pada Permendag nomor 3 tahun 2022. Kala itu semua pengusaha diminta menjual minyak goreng seharga Rp 14.000 per liter, sementara itu harga minyak goreng di pasaran kala itu berkisar di Rp 17.000-20.000 per liter. Nah selisih harga atau rafaksi itu dalam Permendag 3 disebut akan dibayarkan pemerintah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Nah masalah muncul ketika Permendag 3 digantikan dengan Permendag 6 tahun 2022. Beleid baru itu membatalkan aturan lama soal rafaksi yang ditanggung pemerintah. Padahal, menurut Roy, seharusnya utang pemerintah kepada pengusaha tetap harus dibayarkan.

Aprindo heran mengapa utang rafaksi yang dibayar pemerintah tak juga dibayarkan. Apalagi, uang rafaksi itu tidak dibiayai oleh APBN, melainkan uang pungutan ekspor CPO dari eksportir kelapa sawit yang ada di BPDPKS.


(ada/hns)

Hide Ads