Kencangkan Sabuk! Harga Emas Masih Bisa Turun Lagi

Kencangkan Sabuk! Harga Emas Masih Bisa Turun Lagi

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Sabtu, 15 Apr 2023 17:45 WIB
Harga emas terus merangkak naik. Hari ini, harga emas Antam bahkan tembus Rp 1 juta. Pergerakan harga emas ini pun diperkirakan masih akan mengalami kenaikan.
Foto: Grandyos Zafna
Jakarta -

Harga emas diramal masih akan mengalami penurunan pada pekan depan. Hari ini sendiri harga emas tercatat sudah turun cukup besar.

Direktur Laba Forexindo Berjangka Ibrahim Assuaibi menjelaskan turunnya harga emas ini terjadi karena adanya aksi ambil untung yang dilakukan oleh pemilik dana besar.

Dia menyebutkan harga emas ke depan akan turun kembali. "Jadi bisa dibilang harus siap-siap rugi, meski memang emas adalah instrumen jangka panjang. Diprediksi akan terjadi penurunan lagi," kata dia kepada detikcom, Sabtu (15/4/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ibrahim menjelaskan harga emas kini masih bertengger di posisi US$ 2.005 per troy ounce. Pekan depan harga emas diramal bisa di posisi US$ 1.980 per troy ounce. Namun ke depan harga bisa kembali ke level US$ 2.100 per troy ounce.

Menurut dua dalam beberapa waktu harga emas masih akan bergerak mengikuti kondisi pasar. Pemilik emas harus tetap mempertahankan instrumen investasi ini untuk jangka panjang.

ADVERTISEMENT

Jika ditarik dalam sepekan terakhir, pergerakan harga emas hari ini dari Antam terpantau bergerak di rentang Rp 1.067.000 per gram - Rp 1.084.000 per gram. Sementara dalam sebulan terakhir pergerakannya ada di rentang Rp 1.054.000 per gram-Rp 1.096.000 per gram.

Sementara harga emas hari ini untuk buyback emas Antam juga ikut mengalami penurunan harga sebesar Rp 17.000 per gram dan membuat harga buyback saat ini bertahan di level Rp 960.000 per gram. Harga buyback ini berarti jika Anda ingin menjual emas, maka Antam akan membelinya dengan harga tersebut.

Sesuai dengan PMK No. 34/PMK 10/2017, pembelian emas batangan akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,9%. Artinya, jika ingin mendapatkan potongan pajak lebih rendah, sebesar 0,45%, harus menyertakan nomor NPWP untuk transaksinya.

(kil/eds)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads