Deadline THR, Kemnaker Sidak Perusahaan di Bekasi & Jakarta, Ini Hasilnya

Deadline THR, Kemnaker Sidak Perusahaan di Bekasi & Jakarta, Ini Hasilnya

Ilyas Fadilah - detikFinance
Sabtu, 15 Apr 2023 19:02 WIB
Dirjen Binwasnaker dan K3 Kemnaker, Haiyani Rumondang mengingatkan peranan penting aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dalam meningkatkan produktivitas.
Dirjen Kemnaker Haiyani Rumondang. Foto: Dok. Kemnaker
Jakarta -

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker menggelar inspeksi mendadak (Sidak) ke PT Dawee Printing Indonesia di Bekasi, serta Mitra 10 Percetakan Negara dan PT Dunkindo Lestari di Jakarta Pusat pada Sabtu (15/4/2023).

Sidak dilakukan untuk memastikan perusahaan membayar Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2023 sesuai dengan regulasi, yaitu THR dibayarkan kepada pekerja paling lambat H-7 sebelum hari raya keagamaan.

"Tim dari pengawas ketenagakerjaan Kemnaker bersama dengan Disnaker Bekasi dan Disnaker Jakarta melakukan sidak untuk memastikan bahwa semua perusahaan compliance (patuh) terhadap regulasi THR," kata Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan, Keselamatan dan Kesehatan Kerja Kemnaker, Haiyani Rumondang dalam keterangan tertulis, Sabtu (15/4/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dirjen Haiyani mengatakan, dari hasil sidak yang dilakukan hari ini, Tim Pengawas Ketenagakerjaan menemukan bahwa perusahaan-perusahaan tersebut sudah membayarkan THR kepada para pekerjanya.

"Ada yang dibayar hari ini, ada yang dibayar kemarin, bahkan sudah ada yang dibayar pada tanggal 10 (April) yang lalu. Itu semua sudah sesuai dengan ketentuan THR," ucap Dirjen Haiyani.

ADVERTISEMENT

Ia mengingatkan hari ini merupakan hari terakhir pembayaran THR oleh perusahaan kepada pekerjanya. Sebab berdasarkan penanggalan kalender nasional, hari raya Idulfitri 2023 jatuh pada 22 April. Oleh karena itu, ia mengimbau perusahaan yang belum membayar THR agar segera membayarnya.

"Hari inilah hari terakhir perusahaan wajib membayar THR pekerja/buruh," pungkasnya.

(hns/hns)

Hide Ads