Hari ini, Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga mengungkap temuan produk pelumas alias oli Ilegal di kawasan Tangerang, Banten. Sekitar pukul 12.09 WIB Jerry datang dan langsung memasuki pabrik yang memproduksi pelumas ilegal.
Jerry mengungkapkan, salah satu oknum yang memproduksi pelumas ilegal ini sudah beroperasi sekitar 3 tahun. Hal ini ditemukan salah satunya karena adanya pengaduan dari masyarakat sekitar.
Adapun hasil temuannya berupa 1.153 drum dan 196.734 botol pelumas ilegal, kerugiannya mencapai Rp 16,5 miliar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nah, ini juga jumlahnya (kerugian) tadi kami dilaporkan itu mencapai kurang lebih Rp 16,5 miliar ya," ujarnya di Kawasan Tangerang, Banten, Senin (17/4/2023).
Selain itu, ia juga mengatakan, produk yang dihasilkan oknum-oknum tersebut tidak ber-SNI (Standar Nasional Indonesia), tidak memiliki NPB (Nomor Pendaftaran Barang), serta tidak memiliki NPT (Nomor Pelumas Terdaftar).
"Ini melanggar undang-undang konsumen, dan nggak sesuai dengan yang apa selama ini kita lakukan dan yang paling penting adalah ini tidak boleh. Karena merek-merek yang seharusnya diproduksi, tapi diperdagangkan oleh oknum. Tentu ini melanggar hukum dan ketentuan yang ada," kata Jerry.
Pihaknya bersama kementerian dan lembaga terkait pastikan akan melakukan pendalaman terkait kasus ini. Meski demikian, ia mengaku selalu mengedepankan keamanan konsumen.
"Intinya kalau kami adalah perlindungan terhadap konsumen, jangan sampai konsumen dirugikan, jangan sampai ada tindakan yang melanggar hukum. Kalau ada pemalsuan kan tidak boleh, memperdagangkan sesuatu yang dipalsukan, ini kan tentunya merugikan konsumen. Ini yang jadi prioritas kami," paparnya.
Di tempat yang sama, Wakil Kepala Satuan Tugas Khusus Pencegahan Korupsi Mabes Polri Novel Baswedan mengatakan, tindakan memproduksi dan memperdagangkan pelumas ilegal merupakan pelanggaran hukum. Bahkan, pelanggaran hukumnya cukup serius.
"Saya pikir ini menjadi hal penting ya, karena kalau tidak dilakukan tindakan yang sungguh-sungguh dan konsisten dan serius, ini bisa jadi praktek aparat-aparat di lapangan yang bisa kemudian adanya kerja sama, pungli, dan lain-lain dan itu semua adalah praktek-praktek korupsi," tuturnya.
"Semoga ini bisa dilakukan pengusutan dengan tuntas dan praktek-praktek pelanggaran seperti ini bahkan dipidana supaya tidak terus terjadi," ujarnya.
(zlf/zlf)