Siap-siap! Sanksi Berat Menunggu Produsen Pelumas Ilegal

Siap-siap! Sanksi Berat Menunggu Produsen Pelumas Ilegal

Almadinah Putri Brilian - detikFinance
Senin, 17 Apr 2023 15:13 WIB
Wamendag Jerry Sambuaga dan  Wakil Kepala Satuan Tugas Khusus Pencegahan Korupsi Mabes Polri Novel Baswedan sidak pabrik oli ilegal
Foto: Wamendag Jerry Sambuaga dan Wakil Kepala Satuan Tugas Khusus Pencegahan Korupsi Mabes Polri Novel Baswedan sidak pabrik oli ilegal/Almadinah Brilian
Jakarta -

Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan lembaga terkait mengungkap temuan produk pelumas ilegal di kawasan Tangerang, Banten. Kemendag telah melakukan pengawasan dan penyelidikan terkait hal tersebut sejak satu bulan lalu.

Direktur Pengawasan Barang Beredar dan Jasa Kemendag, Khakim Kudiarto mengatakan, produsen dan pengedar pelumas ilegal bisa dikenakan sanksi pidana penjara 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2 miliar.

"Sesuai dengan undang-undang perlindungan konsumen pasal 62, itu 5 tahun (penjara), (denda) Rp 2 M," tuturnya kepada wartawan, di kawasan Tangerang, Banten, Senin (17/4/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Khakim menuturkan, diduga terdapat 3 gudang di daerah Tangerang yang melakukan hal serupa. Bahkan, penjualannya diduga telah dilakukan ke seluruh Indonesia. Meski demikian, hingga saat ini pihaknya masih mendalami terkait modus dan operasinya.

"Kita masih melakukan pendalaman bagaimana modus, bagaimana proses pendistribusiannya, dan proses lainnya," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya diberitakan, terdapat salah satu oknum yang memproduksi maupun mengedarkan pelumas ilegal. Adapun hasil temuannya berupa 1.153 drum dan 196.734 botol pelumas ilegal, kerugiannya mencapai Rp 16,5 miliar.

"Nah, ini juga jumlahnya (kerugian) tadi kami dilaporkan itu mencapai kurang lebih Rp 16,5 miliar ya," ujar Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga di Kawasan Tangerang, Banten, Senin (17/4/2023).

Ia juga mengatakan, produk yang dihasilkan oknum-oknum tersebut tidak ber-SNI (Standar Nasional Indonesia), tidak memiliki NPB (Nomor Pendaftaran Barang), serta tidak memiliki NPT (Nomor Pelumas Terdaftar).

"Ini melanggar undang-undang konsumen, dan nggak sesuai dengan yang apa selama ini kita lakukan dan yang paling penting adalah ini tidak boleh. Karena merek-merek yang seharusnya diproduksi, tapi diperdagangkan oleh oknum. Tentu ini melanggar hukum dan ketentuan yang ada," kata Jerry.

Pihaknya bersama kementerian dan lembaga terkait lainnya pastikan akan melakukan pendalaman terkait kasus ini.




(zlf/zlf)

Hide Ads