Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Roy Nicholas Mandey mengungkap kapan waktu mogok pasok minyak goreng premium di ritel itu akan dilakukan. Aksi ini merupakan buntut utang pemerintah Rp 344 miliar untuk pembayaran selisih harga minyak goreng dalam program satu harga pada 2022 yang belum dibayar.
Ia menjelaskan, sebenarnya dirinya masih menunggu perhatian dan penjelasan dari pemerintah dalam hal ini Kementerian Perdagangan. Namun, jika tidak ada tanggapan sama sekali, setelah lebaran pengusaha akan ancang-ancang menerapkan opsi tersebut.
Roy menjelaskan, opsi penyetopan pengadaan minyak goreng tidak serta merta langsung dilakukan begitu saja. Saat ditanya kapan waktunya, pihaknya akan melihat kapasitas gudang ritel untuk minyak goreng satu sampai dua bulan ke depan. Jadi, saat ini ritel masih akan memiliki pasokan minyak goreng untuk 1 sampai 2 bulan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Artinya, jika satu sampai dua bulan itu pasokan habis, peritel akan berhenti membeli minyak goreng dari produsen. Dengan begitu, pasokan untuk kebutuhan masyarakat juga akan kosong.
"Kalau ditanya kapan opsinya mengenai penghentian pembelian atau pengadaan minyak goreng dari produsen? Kita tahu bahwa setiap peritel bahwa stok barang itu ada yang berlaku 30-60 hari, nah jadi kalau ada yang ritel 30-60 hari kan masih berlaku lagi 1-2 bulan ke depan kan, nah jadi ini bisa diprediksi sendiri ya. Jadi otomatis itu, berjalan waktu kita akan lihat," katanya kepada detikcom, Selasa (18/4/2023).
Meski begitu, pihaknya masih akan tetap menunggu perhatian dan penjelasan lengkap dari Kementerian Perdagangan sebagai pemilik kebijakan minyak goreng satu harga pada 2022 lalu itu. Ia berharap setelah lebaran ada titik terang yang diterima oleh pengusaha.
"Mudah-mudah dalam waktu segera ada atensi pak Presiden atau pun setelah lebaran dari Kemendag untuk mengajak dialog, diskusi, ya itu harapan kita," ungkapnya.
Adapun opsi-opsi yang akan dilakukan pengusaha ritel jika utang Rp 344 triliun tak dibayarkan juga, pertama tidak akan mau jika mendapatkan penugasan untuk menjual pangan murah ke masyarakat. Kedua, akan menghentikan pengadaan minyak goreng premium
"Kita kan jualan minyak goreng premium, yaitu opsi selanjutnya kita nggak beli dulu kita setop pengadaannya. Karena kita minta perhatian pemerintah. Opsi lain misalnya, kita potong tagihan supplier produsen, supaya produce, saat ini kelihatannya nggak pernah teriak juga," jelasnya.
Opsi lainnya, Roy menyebut karena Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan meminta pengusaha untuk menggugat aturan Permendag 6 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), baru lah rafaksi bisa diberikan izin untuk dicairkan agar tidak menyalahi aturan.
"Kalau gitu, baru kita pakai putusan itu untuk menagih BPDPKS supaya bayar. Mendag sudah menyampaikan itu di raker, dia yang bilang," ungkap Roy.
Sebagai informasi, Pemerintah pernah meminta para pengusaha ritel untuk menjual murah minyak goreng sesuai HET Rp 14.000/ liter. Saat itu awal 2022, di mana harga minyak goreng tengah melonjak tajam.
Melalui Kementerian Perdagangan dikeluarkanlah Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 3 Tahun 2022. Kala itu semua pengusaha diminta menjual minyak goreng seharga Rp 14.000 per liter, sementara itu harga minyak goreng di pasaran kala itu berkisar di Rp 17.000-20.000 per liter. Nah selisih harga atau rafaksi itu dalam Permendag 3 disebut akan dibayarkan pemerintah.
Nah, hingga saat ini utang untuk yang dibayarkan ke peritel sebagai selisih harga sebanyak Rp 344 triliun. Setidaknya sudah hampir 1,5 tahun yang lalu, penugasan itu berlalu, tetapi utang belum dibayarkan.
Simak juga Video: Harga Minyak Goreng di Polman Naik, Beras Meroket