Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan hingga saat ini setidaknya tercatat ada lebih dari 10.000 buruh yang belum mendapatkan THR sesuai ketentuan. Menurutnya hal ini terjadi karena berbagai alasan.
"Partai buruh dan organisasi serikat buruh yang sudah mendirikan posko orange mencatat ada lebih dari 10.000 buruh yang tidak dibayar THR dengan berbagai alasan," kata Said, Rabu (19/4/2023).
Adapun puluhan ribu buruh yang belum menerima THR ini berasal dari 150 perusahaan yang tersebar di seluruh pulau Jawa, Sumatera Utara, Sulawesi Selatan, Kepulauan Riau, Kalimantan Selatan, hingga Maluku dan Papua.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Said kemudian menjelaskan setidaknya ada 4 alasan kenapa perusahaan-perusahaan tersebut tidak membayarkan THR kepada para pekerjanya. Salah satunya disebabkan oleh ada PHK yang dikarenakan kasus industrial.
"Di antara 150 perusahaan yang jumlahnya (pekerja yang belum dapat THR) hampir 10.000 itu, memang ada yang dari mulai Januari 2023 bahkan ada yang tahun 2022 kasus PHK-nya belum selesai. Belum ada inkrah keputusan PHK," kata Said.
"Dia memang sudah ada kasus PHK, seharusnya kalau mengikut aturannya menteri tetap dibayar THR-nya. Karena belum ada inkrah keputusan PHK," jelasnya lagi.
Kemudian untuk alasan kedua, sejumlah perusahaan dinilai telah melakukan pemecatan terhadap karyawan kontrak ataupun outsourcing miliknya sejak H-30 sebelum Hari Raya Keagamaan guna menghindari pembayaran THR. Menurutnya ini merupakan modus yang terjadi setiap tahun untuk menghindari pembayaran THR.
"H-30 (Hari Raya Idul Fitri) karyawan kontrak dipecat semua. Karyawan outsourcing dipecat semua. H-30 supaya pengusaha tidak bayar THR karyawan kontrak dan outsourcing dipecat. Nanti habis lebaran dipanggil lagi," tutur Said.
Lebih lanjut, Said menjelaskan bahwa saat ini ada banyak perusahaan yang menjanjikan kepada seluruh karyawannya bahwa THR mereka akan dibayarkan H-1 sebelum Idul Fitri. Akibatnya bila nanti THR tidak dibayarkan pada H-1 atau H-2, perusahaan sudah tidak bisa digugat.
"Banyak perusahaan yang kami catat di 150 perusahaan ini yang menjanjikan bayar THR-nya bukan H-7. Bukan H-7 tapi H-1 atau H-2," terang Said.
Sedangkan untuk alasan terkahir, masih ada perusahaan yang membayarkan THR dengan cara dicicil. Karena itu, hingga saat ini sejumlah pekerja belum dapat menerima THR-nya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(fdl/fdl)